BOINEM dan Anaknya Anik Mau Menyertifikat Sebidang tanah dan Rumah malah disertifikat Orang yang di duga Bukan Haknya, Ada Apa?….

Forumnusantaranews.com Banyuwangi – Boinem memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 1003M2  dengan No.SPPT :023-0055 Persil:D167 Berada di dusun Ringin mulyo yang di ajukan oleh anak nya lewat program  PTSL didesa Pesanggaran.

“Karena di desa ada Program Pemerintah Melalui PTSL  maka anak Boinem, yang bernama Anik Rahmawati tersebut,  Mendaftarkan sebidang tanahnya Hingga Berjalanya waktu sambil Menunggu Proses Sertifikat yang di ajukan di desa bisa terbit”.

Anik Rahmawat anak Boinem menayakan ke Panitia PTSL di desa terkait Perkembangan Program Penyertifikatan nya, apa sudah Terbit atau masih dalam proses karena sudah kurun waktu tak kunjung keluar sertifikat tersebut lalu mendatangi Panitia Program PTSL Di desa Pesanggraan, Kamis ( 24/11/2022).

Menurut Anik Rahmawati Menyampaikan,” Ketika  saya Mendengar Dari panitia PTSL di desa tiba tiba pengajuan Penyertifikatan Lewat program PTSL tidak dapat dilanjutkan dikarenakan bidang tanah dan rumah yang diajukan terdeteksi sudah bersertifikat atas nama Badriyah dengan No.SHM: 06024,” ulasnya

“Oleh karena itu Saya sangat sok atau terkejut pengajuan Sebidang tanah yang  sudah saya ajukan tidak bisa diterbitkan kembali, dikarenakan sudah bersertifikat yang diterbitkan oleh BPN.

Dengan adanya hasil penjelasan dari Panitia PTSL tersebut saya sangat bingung dan khawatir,  sebelumnya belum pernah memohonkan untuk pembuatan sertifikat, kok bisa terbit sertifikat atas nama Badriyah, ucap Anik.

“Saya akan menyerahkan kasus ini ke jalur Hukum, yang saya kuasakan Prajit Dwi Prasetyo Selaku kuasa Hukum saya, untuk menelusuri kejanggalan yang terjadi,” Imbuhnya.

Prajit Dwi Prasetyo Selaku LSM (AMPUH) aliansi masyarakat peduli undang undang dan hukum Menyampaikan,” saya mendatangi rumah Badriyah untuk meminta keteranganya lebih jelasnya supaya tidak jadi delema oleh Anik.

“Maka ketika dirumah Badriyah saya langsung dijelaskan oleh Badriyah dalam pemaparanya Badriyah menerangkan,” Betul Sertifikat atas nama saya dan memang tanah ini bermasalah, Karena Berada di Bank Mas,” ucapnya.

Menurut Badriyah Menjelaskan, sertifikat ini dipinjamkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk modal usaha, terus meminta surat keterangan dari Desa Pesanggaran, tentang status tanah, yang mana isi surat keterangan, bahwa status obyek tanah No SHM.06024. Atas nama Badriyah tidak dalam sengketa atau perkara.

“Sesuai sertifikat hak milik Badriyah, supaya pinjaman yang saya ajukan bisa cair ke Bank BRI,” tambahnya Badriyah.

LSM AMPUH Prajit Selaku Kuasa Hukum, Boinem dan Anaknya Anik melaporkan, Badriyah ke Mapolresta Banyuwangi tertanggal 06 Juli 2022 terkait Dugaan penggelapan bidang Tanah dan Rumah, dan dengan sengaja dipinjamkan ke Pihak Bank oleh terlapor yaitu Badriyah, dengan alamat Dusun Ringinmulyo RT.04 RW.05 Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, untuk ke untungan pribadinya.

“Karena masih Proses kredit di Bank BRI cabang Genteng kami masih berupaya untuk bisa mendapatkan sertifikat asli di BRI,” tambahnya Prajit.

Menurut keterangan kanit Harda Polresta Banyuwangi terkait perkara tersebut. Iptu Prasetyo Wicaksono selaku Kanit Harda menjelaskan. “Bahwa pihak kami akan terus menyelidiki dan terus menindaklanjuti perkara ini, dan selalu memberitahukan kepada pelapor hasil perkembangan dan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan.”terang Iptu Prasetyo Wicaksono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *