Rekonsiliasi Pembayaran dan Piutang Retribusi Pasar di Pusat Niaga Bersujud.

Tanah bumbu,Forumnusantaranews.com

Tanah bumbu,Jumat 02 Desember 2022.Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah bumbu (Pemkab Tanbu) Melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah bumbu dalam rangka memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Melaksanakan Rekonsiliasi Pembayaran dan Piutang Retribusi Pasar di Pusat Niaga Bersujud (Pasar Minggu) bertempat di Kantor UPTD Pasar minggu.

Pelaksanaan Rekonsiliasi pembayaran Retribusi dan piutang tersebut,dilaksanakan selama 10 hari terhitung mulai senin 21 November 2022 sampai dengan jumat 02 desember 2022.di kantor UPTD pasar minggu.

Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Tanah bumbu melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Tri Wahyudi Huda.SE.M,Si Serta Analisis Kebijakan DKUMP2, Samsudin Riadi,ST dan Sholihin,ST turun langsung kelapangan menemui para pedagang Niaga Bersujud di kantor UPTD Pasar minggu,selama 10 hari 21 November – 02 Desember 2022.

Menurut Analisis Kebijakan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Tanah bumbu,Samsudin Riadi,ST Menyampaikan,” Bahwa Total Pedagang yang diundang sebanyak 400 Pedagang.dan yang di undang hanya Pedagang yang bermasalah terhadap pembayaran dan piutang Retribusi pasar. sedangkan Pedagang yang tidak bermasalah tidak dilakukan pemanggilan ,” jelasnya.

Tujuan dilaksanakan Rekonsiliasi secara lansung terhadap pembayaran dan piutang pedagang yang menempati bangunan pasar pemerintah di pusat Niaga Bersujud,sehingga berdampak pada Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi pasar yang dikelola oleh dinas koperasi usaha mikro perdagangan dan perindutrian tanah bumbu.

Sedangkan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan adalah Pedagang yang telah melaksanakan Rekonsiliasi dapat mengetahui secara langsung status pembayaran dan piutang pedagang,sehingga penagihan retribusi pasar dapat dilaksanakan secara maksimal.

Sedangkan bagi pedagang yang diundang dan belum dapat berhadir,akan dilakukan pemanggilan kembali,sehingga rekonsiliasi dapat dilaksanakan,dan apabila telah dilakukan beberapa kali panggilan atau undangan rekonsiliasi juga tidak dapat berhadir,maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *