Tanah Bumbu,Rabu 13 Desember 2023.Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jempol Manis dalam rangka mempermudah terkait penerbitan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS RBA.di Pendopo Serambi Madinah Gunung Tinggi, Pada Rabu (13/12/2023).
Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Pembangunan Hj.Narni.SKM.dihadiri Kepala DPMPTSP Tanah Bumbu Andrinto Wicaksono dan jajaranya,serta diikuti unsur aparatur pemerintahan Kecamatan yang membidangi Pelayanan masyarakat serta pelaku usaha disetiap Kecamatan.
Bupati Tanah Bumbu,menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan ini,dimana kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan strategis dilakukan,dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang akuntabel dengan akses yang lebih luas,cepat,mudah,aman dan nyaman kepada masyarakat.
Bupati dr.HM.Zairullah Azhar.M,Sc mengapresiasi atas laporan DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu,bahwa untuk hasil kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik DPMPTSP Tanah Bumbu dari tahun ke tahun,selalu mendapatkan predikat baik,dengan rincian tahun 2020 Nilai 87,47 Tahun 2021 Nilai 87,66 dan tahun 2022 Nilai 87,56.
“Karena ada proses peralihan Sistem,dari manual ke digital Online,yang mana penerapan OSS RBA dan Myprizinan masih banyak Perkembangan,serta proses sosialisasi ke masyarakat belum menyeluruh ,”Ungkapnya.
Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat menurun di tahun 2022,maka perlu adanya inovasi atau peningkatan pelayanan di tahun 2023,sehingga dilaksanakanlah kegiatan aksi perubahan oleh kepala Bidang Perizinan dan Non perizinan berupa “Jempol Manis” atau jemput bola pemberian NIB ke Kecamatan dan Desa
“Oleh karena itu,saya berharap kepada kita semua untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh,sehingga dapat membangun masa depan yang lebih cerah bagi daerah ,” Harapanya.
Yurianah.SE,MM Kepala Bidang (Kabid) Perzinan DPMPTSP Tanah Bumbu menyampaikan,program jempol manis merupakan aksi perubahan tahun 2023,yakni sebuah inovasi untuk mempermudah pelayanan perijinan kepada masyarakat dengan pola jemput bola untuk pemberian NIB atau Nomor Induk Berusaha kesetiap Kecamatan.
Dengan memiliki NIB,pelaku usaha sudah dapat menjalankan usahanya berdasarkan tingkat resiko,NIB berfungsi sebagai identitas,legalitas,izin usaha,sebagai bukti pengenal import/eksport.
NIB adalah bentuk legalitas perijinan berusaha untuk pelaku usaha yang diterbitkan melalui Website OSS BRA,ini bisa diakses dimanapun dan kapanpun.
“Sebagai contoh,UMKM yang akan mendaftarkan ke e-katalog cukup dengan syarat bukti NIB sudah bisa mendapatkan usahanya di e-katalog,atau UMKM yang ingin bermitra dengan perusahaan besar di daerahnya,tentunya bukti izin NIB Merupakan syarat mutlak yang akan di minta ,” Jelasnya dengan tegas.@mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan