KADES AENG TONGTONG BERSTATUS TERSANGKA

SUMENEP – FNnews.com

Kasus pemberhentian beberapah perangkat Desa Aeng tongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa – Timur oleh Hadi Sudirfan, S.Pd.I Kades berbuntut panjang.

Pasalnya, setelah digugat di PTUN SURABAYA Kades tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep tentang Pidananya, yaitu dugaan pencemaran nama baik. Saat ini statusnya sudah sebagai tersangka. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya Press Conference pada hari Rabu, tanggal 03 February 2021 disalah satu Cafe Resto di kota Sumenep, Pukul. 14.00 Wib.

Dalam Press Conferencenya Ach. Supyadi, SH. MH menyampaikan, ” Kami sengaja melakukan Press Conference ini sebagai bentuk pempublikasian terhadap upaya kami untuk mendapatkan keadilan ” .

” Selain ke PTUN kami juga melaporkan Kades Aeng Tongtong ke Polres Sumenep tentang pidananya. Setelah melalui tahapan proses hukum, dari pemeriksaan para saksi, saksi korban, saksi terlapor, ahli bahasa dan ahli pidana, kemarin hari Jum’at, tanggal 29 Januari 2021 Penyidik melakukan gelar perkara. Hari ini Rabu, 03 February 2021 kami mendapat surat tembusan SP2HP yang isinya Pemberitahuan tentang semula Hadi Sudirfan statusnya sebagai saksi berubah menjadi
tersangka. Yang bersangkutan terancam pasal 310, ayat ( 1 ), ( 2 ) dan pasal 311, ayat ( 1 ) ancaman pidanananya maksimal 4 tahun ” , jelas Supyadi SH. MH.

Selanjutnya Hendrik selaku mantan Sekdes Aeng Tongtong yang diberhentikan, mewakili yang lain menyampaikan terima – kasih kepada Penyidik karena telah bekerja secara profesional. Terima – kasih juga disampaikan kepada Kuasa Hukumnya serta para awak media yang telah ikut mensupport usahanya untuk mendapatkan keadilan hukum. ( Bambang )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *