Makassar, FN.news.com –
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (FH-UIT) telah melakukan kerjasama kepada DPRD Kabupaten Barru dengan membahas Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) kegiatan ini berlangsung di Swiss belin hotel Makassar Kamis 7/8/2020.
Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Abdul Basir, SH.I., MH dalam sambutannya mengatakan, ” Kami ucapkan terima kasih kepada
DPRD Kabupaten Barru atas kepercayaan yang diberikan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur untuk melakukan kerjasama ini,
Harapan kami FGD ini bukan yang pertama dan terakhir tetapi menjadikan ajang sosialisasi dan silaturahmi dalam membangun mengawal kebijakan Kab. Barru ke depan”, Ujarnya
Ketua DPRD Kab. Barru Lukman T dalam sambutannya mengatakan “Kita berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini disusun secara teliti dan betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Barru baik itu pada penyusunan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Perumahan Kumuh dan Pemukiman serta Ranperda Perubahan Penyelenggaraan Pendidikan,
Olehnya itu sangat penting bagi kita semua yang hadir pada FGD ini untuk memprediksi, dan menghitung apa-apa saja yang perlu menjadi materi muatan dalam Ranperda sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Barru.” Ungkapnya.
Tim Penyusunan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, A.M. Azhar Aljurida, S.IP., M.Adm.KP mengatakan “Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Barru yang telah mempercayakan kepada Universitas Indonesia Timur khususnya Fakultas Hukum untuk menyusun Ranperda ini, dalam beberapa kesempatan diskusi tim penyusun dengan anggota DPRD maupun OPD terkait.”
“Kami melihat ada niat dan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Barru untuk menyelesaikan masalah kekumuhan di wilayahnya, olehnya kehadiran Peraturan Daerah ini menjadi panduan dan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Barru untuk meningkatkan kualitas serta mencegah munculnya Kawasan Kumuh Baru, dengan menjadikan nilai luhur masyarakat Bugis “Assiajingeng” atau kekeluargaan sebagai pedoman dalam melaksanakan dan mengimplementasikan Perda ini.”
Tim penyusun Ranperda tentang Rancangan Perubahan Perda No.7 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kab. Barru, Dr.Amiruddin Pabbu , SH., MH mengatakan, “Perda No.7 tahun 2009 tentang Pendidikan masih ketinggalan dimana diperlukan perubahan berdasarkan kondisi sekarang. Ada 2 hal yang menjadi pertimbangan normatif yaitu Perda Provinsi No.2 tahun 2017 tentang Pendidikan dan UU no. 15 tahun 2019 tentang hirarki perundangan yang secara subtansi Ranperda perubahan Pendidikan sangat dibutuhkan bagi masyarakat Kabupaten Barru untuk mengakomodir nilai-nilai kearifan lokal.” Jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Kab. Barru Lukman T, Beserta anggota DPRD Kab. Barru, SKPD yang terkait Ranperda, Kabag Hukum, Plt. Dekan FH-UIT Dr.Makkah Muharram, SH, MH, M.Kn., Suhartati , SH, MH beserta staf Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur.
Tinggalkan Balasan