TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba 1,3 Ton di Perairan Kepulauan Riau
Tindakan tegas dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL) melalui Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Kerambit-627. Pada hari Kamis (6/8), kapal tersebut berhasil mencegat MV. King Sun di perairan Kepulauan Riau. Kapal yang bergerak dari Teluk Thailand itu membawa narkoba jenis ketamine dengan jumlah sebanyak 1,3 ton. Jika dikonversi ke dalam rupiah, nilai narkoba tersebut mencapai Rp 2,6 triliun.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan bahwa pergerakan MV. King Sun memang sudah dicurigai sejak beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, sejak Rabu (5/8), KRI Kerambit-627 sebagai salah satu unsur TNI AL yang sedang bertugas melakukan pencarian. Hasilnya, kapal tersebut ditemukan memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
”Sehingga KRI Kerambit-627 melaksanakan shadowing dan menurunkan Tim VBSS untuk memeriksa muatan kapal pada pukul 19.51 WIB,” kata Denih dalam keterangan resmi pada Senin (10/8).
Di atas kapal tersebut, prajurit TNI AL menemukan 65 karung mencurigakan. Atas temuan tersebut, KRI Kerambit-627 langsung menggiring kapal tersebut untuk bersandar dan seluruh awak kapal itu menjalani pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, 65 karung mencurigakan itu berisi narkoba jenis ketamine dengan berat total mencapai 1,3 ton.
”Adapun estimasi nilai ekonomis jika per gramnya ditaksir senilai Rp 2 juta maka barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas senilai Rp 2,6 triliun,” ucap Denih.
Bukan hanya fantastis karena angkanya yang besar, narkoba sebanyak itu mengancam keselamatan 6,5 juta jiwa jika sampai lolos masuk Indonesia dan beredar di pasaran. Terlebih ketamine merupakan psikotropika golongan I yang dapat menyebabkan halusinasi, kerusakan organ, dan kecanduan bagi penggunanya.
”Saat ini seluruh barang bukti dan ABK akan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut, dan proses pengembangan jaringan masih terus berlangsung,” tegas Denih.
Perwira tinggi (pati) bintang tiga TNI AL itu pun menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, TNI AL berkomitmen menjaga seluruh wilayah perairan Yurisdiksi Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum, utamanya penyelundupan narkoba.
Kolaborasi Lintas Instansi dalam Pengungkapan Kasus Narkoba
Dalam keterangan terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa operasi tersebut berhasil dilakukan berkat kerja sama antara Bea dan Cukai, TNI AL, Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polda Kepri. Selain mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 1,3 ton, turut diamankan 8 orang anak buah kapal (ABK).
”Petugas mengamankan 8 orang ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL. Sementara itu, barang bukti yang disita terdiri atas 65 karung. Sebanyak 64 karung masing-masing berisi kurang lebih 20 bungkus teh Cina berwarna hijau, sedangkan satu karung lainnya berisi 18 bungkus yang diduga kuat merupakan ketamine dalam bentuk kristal dengan berat bruto kurang lebih 1,3 ton,” jelasnya.
Menurut Suyudi, pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah penting dalam memutus jalur masuk narkotika melalui jalur laut sekaligus membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. Dia memastikan, personel gabungan akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan mengembangkan penyidikan.
”Untuk mengungkap jaringan sindikat, pihak-pihak yang terlibat, serta jalur logistik internasional yang digunakan dalam penyelundupan narkotika tersebut,” tegasnya.


















