Bea Cukai Musnakan Rokok dan MMEA Ilegal Rp, 3,6 Milliar

Jambi, Forumnusantaranews.com-
KPPBC TMP B Jambi kembali menegakkan aturan. Jutaan batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan barang impor ilegal hasil penindakan Juni 2025 hingga Mei 2026 dimusnahkan, Rabu (24/6/2026)
Total nilai barang yang dimusnahkan Rp3,6 miliar. Dengan aksi ini, potensi kerugian negara Rp3,4 miliar berhasil diselamatkan. Pemusnahan jadi wujud komitmen Bea Cukai melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan menjaga iklim usaha sehat.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.708.484 batang rokok ilegal berbagai merek, MMEA ilegal, dan barang impor tak sesuai ketentuan. Rokok ilegal dibakar hingga jadi abu. MMEA dan barang lain dihancurkan agar tak bisa dipakai lagi.
Kepala KPPBC TMP B Jambi Dafit Kasianto merinci, nilai rokok ilegal mencapai Rp3.524.010.000. Potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal itu Rp3.444.136.112.
“Hari ini ada tiga kelompok barang yang kita musnahkan, yaitu rokok ilegal, MMEA atau minuman keras ilegal, dan barang-barang konsumsi yang sudah tidak layak pakai maupun tidak layak dikonsumsi,” kata Dafit.
Selain rokok dan MMEA, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan barang impor ilegal 300 karton minuman kaleng kedaluwarsa, 26 karton susu krimer kedaluwarsa, 67 unit prosesor bekas, 10 unit laptop dan tablet bekas, serta 2 unit ponsel bekas. Total nilainya sekitar Rp103,3 juta.
Barang kedaluwarsa dimusnahkan karena berbahaya bagi kesehatan. Barang elektronik bekas dimusnahkan karena masuk tanpa izin dan merugikan industri dalam negeri.
Dafit menyebut seluruh barang bukti hasil 115 kali penindakan. Operasi dilakukan sinergi dengan Polri, TNI, Pemda, BPOM, hingga Avsec Bandara Sultan Thaha Saifuddin. Polanya mulai operasi pasar, penegakan hukum, patroli laut, sampai pengawasan bandara.
“Pemusnahan ini bentuk nyata tugas Bea Cukai sebagai community protector. Sekaligus memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai,” tegas Dafit.
Bea Cukai mengimbau masyarakat tidak membeli rokok tanpa pita cukai dan MMEA ilegal. Jika menemukan peredaran barang ilegal, laporkan ke Bea Cukai Jambi.(Nic/Tat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *