Bojonegoro, Forumnusantaranews– Tersangka penambang pasir ilegal di Bengawan Solo turut Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro.Tersangka yang sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama yaitu penambang pasir kini berurusan lagi dengan hukum.
Tersangka bernama Priyanto (51) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan Bojonegoro ini tidak jera – jeranya berurusan dengan Polisi, kali ini tepatnya pada Kamis 16 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 Wib dan tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan sekitar pukul 12.00 Wib.
“Satu tersangka penambang pasir ilegal diamankan,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat Press Release, Selasa (21/07/2020).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu unit diesel dan satu buah karet player. Modus operandi tersangka yakni melakukan pertambangan pasir tanpa dilengkapi surat izin alias ilegal.
Kronologi kejadian tersebut, saat petugas mendapatkan informasi pada Kamis 16 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 Wib.
Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga petugas mengamankan tersangka.
Tersangka terancam pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar. ( nun/Redaksi )
Tinggalkan Balasan