Foto Bersama Usai Serah Terima Jabatan Kepala Desa
TULUNGAGUNG.FORUMNUSANTARANEWS – Bertempat di Pendopo desa Kauman Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung,Brida Mardi Utomo Kembali dilantik Sebagai Kepala Desa Kauman,Setelah sebelumnya masa jabatannya sempat berakhir.
Pengaktifan kembali ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendagri No. 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.Dengan aturan tersebut, ia akan memimpin Desa Kauman hingga tahun 2027 mendatang.
Serah terima jabatan dari Pj Kepala Desa Kauman, Muhamad Arifai, kepada Brida Mardi Utomo digelar di Pendopo Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jumat (29/8/2025).
Acara dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Tulungagung Hari Prastijo, Camat Kauman, Kapolsek, Danramil, BPD, LPMD, perangkat RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Pj Kepala Desa Kauman, Muhamad Arifai, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak khususnya perangkat desa Kauman selama ia menjabat.
“Saya yakin tanpa bantuan saya tidak sanggup menjalankan tugas ini. Dukungan semua pihak sangat membantu saat kami bertugas. Terima kasih banyak,” ujarnya.
Ia juga memberikan ucapan selamat kepada Brida Mardi Utomo yang kembali memimpin Desa Kauman.
“Selamat bergabung lagi, Bapak Brida. Kepemimpinan sudah baik, semoga akan jauh lebih baik untuk kepemimpinan selanjutnya,” tambah Arifai.
Sementara itu, Brida Mardi Utomo mengaku tidak menyangka dirinya kembali dipercaya untuk memimpin Desa Kauman selama dua tahun ke depan.
“Kami diminta Kemendagri untuk mengulang lagi menjabat sebagai Kepala Desa Kauman selama dua tahun. Ini adalah amanah yang harus kami laksanakan dengan sebaik-baiknya. Nantinya dua tahun ke depan kami memerlukan bantuan semua pihak untuk membangun desa yang lebih baik,” jelasnya.
Brida juga menyampaikan terima kasih kepada Muhamad Arifai yang telah memimpin Desa Kauman selama kurang lebih 20 bulan lamanya.
“Terima kasih kepada Pak Pj yang sudah bekerjasama membangun desa kami. Mudah-mudahan di tempat tugas baru di kantor kecamatan dimudahkan segala urusan dan tugasnya,” ungkap Brida.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengaktifkan kembali empat kepala desa yang sempat masa jabatannya berakhir, salah satunya Brida Mardi Utomo.
Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari SE Kemendagri Nomor 100.3/4179/SJ. Tanggal 31 Juli 2025, tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Desa yang dikukuhkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo pada 25 Agustus 2025 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.**
Tinggalkan Balasan