ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA –Sikap antikritik ditunjukkan seorang oknum pejabat DPRD Lampung Utara, Juma’at (9/10/2026).
Pernah diberitakan terkait anggaran publikasi media sebelumnya oleh awak media, oknum tersebut tiba-tiba menegur dan melarang agar dirinya tidak dipublikasikan dengan alasan pertemanan.
“Buat apa kamu kenal kalau mau beritakan saya. Saya ini masih ngerem,” ucap oknum pejabat tersebut.
Pernyataan itu dinilai tidak etis dan seolah menutupi kesalahan. Sebagai pejabat publik, seharusnya menjadi contoh keterbukaan, bukan justru melarang pemberitaan hanya karena sudah kenal dengan wartawan.
Padahal tugas pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Setiap informasi terkait kinerja pejabat publik merupakan hak masyarakat untuk diketahui. Menghalang-halangi pemberitaan dapat dipidana. Sikap tidak terima diberitakan dan menjadikan hubungan pertemanan sebagai tameng dinilai mencederai prinsip transparansi pejabat publik.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum pejabat tersebut belum memberikan hak jawab resmi.(Apri)


















