Muaro Jambi, Forumnusantaranews.com-
Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si. menghadiri
rapat pembahasan batas daerah antara Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi
dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat digelar oleh Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina
Administrasi Kewilayahan Kemendagri, pada Jumat (11/9/2026) di Ruang Rapat
Lantai 3 Gedung H Kementerian Dalam Negeri.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi H. Budhi Hartono,
S.Sos., M.T. beserta jajaran terkait.
Pembahasan ini menjadi langkah penting untuk memperjelas dan menyelesaikan
persoalan batas wilayah dengan tetap mempertimbangkan kondisi faktual di
lapangan serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Muaro Jambi bersama Pemprov Jambi mengajukan
usulan revisi terhadap Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 pada empat
subsegmen batas daerah. Usulan ini disampaikan berdasarkan perkembangan
kondisi wilayah dan kebutuhan pelayanan masyarakat di lapangan.
Pemkab Muaro Jambi berharap penerapan batas baru dapat memberikan kepastian
hukum wilayah sekaligus efektivitas tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan tetap berpedoman pada ketentuan Permendagri Nomor 126
Tahun 2017 dalam menanggapi usulan revisi tersebut.
Dari hasil pembahasan, para pihak sepakat untuk melakukan peninjauan
lapangan bersama terhadap empat subsegmen yang diusulkan.
Peninjauan ini ditargetkan terlaksana paling lambat Desember 2026 untuk
memperoleh gambaran objektif sebagai bahan penetapan keputusan akhir.
Seluruh pihak juga berkomitmen menjaga kondusivitas selama proses
peninjauan berlangsung agar penyelesaian berjalan tertib, transparan, dan
mengutamakan kepentingan masyarakat.
Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menegaskan pentingnya koordinasi
antar wilayah dalam merampungkan persoalan ini.
Ia berharap peninjauan lapangan bersama dapat menghasilkan keputusan
terbaik yang membawa kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan publik di
kawasan perbatasan.
“Kita ingin batas wilayah jelas, sehingga pelayanan kepada masyarakat di
perbatasan tidak terhambat dan tata kelola pemerintahan berjalan lebih
efektif,” tegas Bupati Bambang Bayu.(*/Tat)



















