Buronan kasus korupsi bandara di Kaltim ini sudah ditangkap

Daerah27 Dilihat

– Buronan kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial MA (48) sudah ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

MA merupakan DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat.

“DPO ditangkap tim gabungan setelah buron selama 11 tahun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Rabu (2/9/2026).

Buronan itu ditangkap saat berada di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin (31/8).

“Dalam proses pengamanan, MA bersikap kooperatif sehingga kegiatan penangkapan dapat berjalan dengan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan,” katanya.

Perkara dugaan korupsi ini bermula dari kegiatan pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pada Tahun Anggaran 2013, dengan target perpanjangan dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter.

Toni menyebut MA yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut, tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya hingga batas waktu 15 Desember 2013, meskipun sebelumnya telah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 53 hari.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksanaan proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

MA ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 2015 setelah dirinya mangkir melarikan diri dari pemanggilan penyidik untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah diterbangkan dari Sulawesi Selatan, MA tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan pada Rabu (2/9) sekitar pukul 13.00 WITA dan langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani masa penahanan.

“Penjemputan ini sekaligus menegaskan bahwa lamanya seseorang menghindari proses hukum bukanlah halangan. Penegakan hukum akan dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, dan tidak mengenal batas wilayah maupun waktu,” tegas Toni.(Ant/JPNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *