Kritik terhadap Gaji Kepala Daerah dan Usulan Alokasi PAD
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan pandangan mengenai gaji bersih atau take home pay yang diterima oleh kepala daerah. Menurutnya, besaran penghasilan tersebut sebenarnya sudah cukup untuk kebutuhan pribadi. Namun, ia menyoroti bahwa biaya politik yang harus dikeluarkan selama proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) sering kali tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.
Dede Yusuf menegaskan bahwa biaya Pilkada yang tinggi bisa menjadi beban berat bagi kepala daerah. Ia mengatakan, “Belum lagi biaya Pilkada yang mahal, pasti akan sangat sulit untuk menutup utangnya.” Hal ini disampaikannya saat menanggapi usulan agar kepala daerah memperoleh alokasi persentase tertentu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Politikus Partai Demokrat tersebut menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI masih dalam proses mempelajari usulan tersebut bersama pemerintah. Ia menekankan bahwa jika skema tersebut nantinya dipertimbangkan, dana yang diberikan sebaiknya tidak dianggap sebagai tambahan gaji, melainkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kinerja kepala daerah.
“Usulan untuk memberikan bagian dari peningkatan PAD bisa dipelajari kembali, selama sesuai dengan aturan yang benar dan transparan dan kegunaannya juga ditetapkan sejak awal, bukan sebagai take home pay, tapi sebagai pendukung kinerja tadi,” ujarnya.
Dede menegaskan bahwa pembahasan mengenai usulan tersebut masih memerlukan kajian yang komprehensif dari pemerintah. Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menghitung dampak fiskal maupun menyusun skema yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kita tunggu kajian pemerintah, mereka lebih bisa tentukan,” katanya.
Anggaran Operasional Kepala Daerah
Dede Yusuf juga membeberkan kisaran gaji yang diterima oleh kepala daerah saat ini. Ia mengatakan, “Bupati sekitar itu (Rp6 sampai Rp7 juta). Gubernur 10 (juta) kayaknya. Kalau operasional dikelola protokol untuk kegiatan,” ujar Dede.
Meski demikian, dia menegaskan pembiayaan operasional kepala daerah selama menjalankan tugas pemerintahan telah diatur secara tersendiri melalui mekanisme anggaran yang dikelola pemerintah daerah.
Usulan Pemberian Insentif
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai, usulan pemberian insentif kepada kepala daerah dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan gagasan yang layak dikaji. Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi dorongan bagi kepala daerah untuk lebih kreatif meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
Tito mengatakan, pemberian persentase tertentu dari kenaikan PAD kepada kepala daerah berpotensi menjadi insentif, agar pemerintah daerah lebih inovatif dalam menggali potensi ekonomi dan meningkatkan penerimaan daerah. Hal itu dinilai sebagai satu upaya mencegah kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.
“Ada usulan kepala daerah mereka bisa mendapatkan persentase dari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Menurut saya bagus. Kenapa? Supaya bisa mendorong kepala daerah untuk berpikir berkreasi menaikkan PAD tanpa membebankan rakyat, dan dia bisa mendapat persentase misalnya dari situ,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Kendati demikian, Tito menegaskan usulan tersebut belum dapat langsung diterapkan. Ia menilai, pemerintah perlu melakukan kajian secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan, termasuk membahasnya bersama kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, ia menilai DPR juga perlu dilibatkan mengingat kebijakan tersebut memiliki dampak yang cukup besar terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Tinggal dibuat aturannya. Tapi ini perlu adanya studi dulu ya, perlu adanya pembicaraan antara kementerian lembaga di dalam, di pemerintah, bila perlu juga berbicara dengan DPR karena ini keputusan penting,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan