Direktur Jenderal Pajak Baru Usung Rasio Pajak 11%, Kapan Tercapai?

Target Rasio Pajak 11% dan Upaya Reformasi Sistem Perpajakan Nasional

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan target rasio pajak atau tax ratio sebesar 11% yang ingin dicapai dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Pajak 2025. Peringatan ini dilakukan melalui upacara nasional yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, Senin (14/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bimo menegaskan komitmen penuh terhadap reformasi sistem perpajakan nasional serta penguatan integritas institusi. Ia menyerukan adanya komitmen kolektif dari berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan reformasi dan memperkuat kerja sama lintas sektor demi mewujudkan target rasio pajak sebesar 11% dari produk domestik bruto (PDB) dalam waktu dekat.

Sejak tahun 2014, rasio pajak Indonesia selalu berada di bawah angka 11%. Bahkan, Bank Dunia mencatat bahwa rasio pajak Indonesia termasuk yang terendah di antara negara-negara berkembang lainnya. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak.

Untuk mencapai target tersebut, APBN tahun 2025 menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun, naik sekitar 13,3% dibandingkan target tahun 2024. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

Selain itu, Bimo menekankan pentingnya menjaga kesinambungan agenda reformasi perpajakan yang telah berlangsung sejak 1980-an. Salah satu inisiatif terbaru adalah pembangunan sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax, yang diluncurkan pada awal tahun ini. Namun, wajib pajak masih sering mengeluhkan implementasi sistem ini.

Dalam upaya optimalisasi penerimaan dan penguatan tata kelola, Direktorat Jenderal Pajak membentuk tim khusus bersama Polri, Kejaksaan, KPK, dan kementerian teknis lainnya. Tim ini fokus pada sektor-sektor prioritas seperti pertambangan dan perikanan.

Bimo juga menyampaikan bahwa Hari Pajak memiliki akar historis dari sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945, saat kata “pajak” untuk pertama kalinya dimasukkan ke dalam naskah UUD 1945. Ia menegaskan bahwa sistem perpajakan merupakan fondasi utama dalam pembiayaan negara.

“Pajak adalah wujud gotong royong bangsa dalam membiayai kesejahteraan bersama. Kita tidak hanya mengelola penerimaan negara, kita mengelola kepercayaan rakyat,” ujar Bimo dalam pidatonya.

Selain itu, Ditjen Pajak akan meresmikan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi para wajib pajak. Piagam ini disusun secara partisipatif bersama kalangan dunia usaha, asosiasi, akademisi, konsultan pajak, dan relawan perpajakan.

Bimo juga menyatakan keinginan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap pegawai dalam menjalankan tugas di lapangan. Koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan terus dilakukan untuk memastikan kepastian hukum bagi petugas yang bekerja secara profesional.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para bawahan, termasuk pegawai yang telah purna tugas, serta mengingatkan pentingnya menjaga marwah institusi di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks.

“Penerimaan pajak bukan hanya soal angka. Ia adalah amanah dari rakyat, dan harus dikelola dengan kejujuran serta keberanian menghadapi segala bentuk tekanan eksternal,” tambah Bimo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *