DIRUT PT DUTA CITRA AUDIO RAYA DI LAPORKAN KE POLDA, PELAPOR DI RUGIKAN EMPAT PULUH MILYAR

Surabaya FN
Direktur utama PT Duta Citra Audio Raya inisial [ JY ] resmi sebagai terlapor ke POLDA JATIM sejak 30 Januari 2021, berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/54/1/RES.1,11/2021/UM/SPKT Polda Jatim,di tuturkan oleh pelapor Nyoto Widjodjo yang sudah berusia 76 tahun tampak energik saat di damping oleh Penasehat Hukumnya Moh Hasan,SH.MH sesaat setelah memberi keterangan tambahan ke pada penyidik RESKRIMUM,beberapa hari lalu [ 23/9], Pasalnya PT Duta Citra Audio Raya yang berlokasi di Desa Suko Kecamatan Sukodono Sidoarjao, di katakan oleh pelapor salah satu pemilik saham di perusahaan penghasil LOUDSPIKER bahwa Pelapor merasa di rugikan mencapai milyaran rupiah, sehingga Pelapor sempat meminta pengajuan untuk di lakukan Tim Audit Investigasi Independen secara terbuka dan transfaran namun oleh pihak [ JY CS ] tidak di gubris sama sekali ,lebih jauh Nyoto saat di dampingi oleh anak kandungnya DR.Dr.Ibrahim Njoto,M.Hum,M.Ked.PA juga mengungkapkan bahwa apa yang di alami ayah saya sebagai pemegang saham mempunyai hak untuk mendapatkan ke untungan [ deviden ]
Sampai saat ini perusahaan tidak pernah membagi ke untungan pada ayah saya bahkan tidak pernah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS] walaupun papa saya selaku pemegang saham pernah mengusulkan bahkan menegur agar segera melaksanakan RUPS di maksud sebagaimana dalam perubahan akte persetujuan dan perubahan notaris no 3 tanggal 7 maret tahun 2007 ,setelah terlapor menjabat sebagai Direktur Utama PT Duta Audio Raya tidak pernah membuat laporan ke uangan pada pemegang saham melalui RUPS sebagaimana yang di amanatkan oleh Undang Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 78 RUPS wajib diadakan paling lambat 6 [Enam ] bulan setelah tahun buku berakhir ungkap Ibrahim yang berprofesi sebagai dosen ini
Di tempat yang sama Advokat sekaligus Penasehat Hukum Nyoto Widjodjo Moh Hasan & Patners menambahkan bahwa kami telah memberikan berupa bukti permulaan kepada penyidik, selanjutnya beban pembuktian lebih lanjut adalah tanggung jawab penyidik dan kami mengharap penyidik bekerja secara professional demi terwujudnya POLRI menuju PRESISI ungkap Hasan, sehingga kami melaporkan sebagaimana pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan Atau Penggelapan Dalam Jabatan sehingga kilen saya sebagai korban di rugikan sebesar 40 milyar ungkapnya [ fdl ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *