DPP LARM-GAK MENGADUKAN KEPALA DESA POCONG KE POLRES BANGKALAN

 

 

Bangkalan, Forum Nusantara – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi, mengadukan Kepala Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, ke Polres Bangkalan.

 

Perayaan pernikahan anak kepala desa pocong, yang di laksanakan di kediaman ibu kepala desa pocong, kecamatan trageh, kabupaten Bangkalan, pada Senin (24/5/2021) kemarin, mengundang kerumunan, tidak jaga jarak dan tamu undangan tidak memakai masker.

 

Baihaki Akbar, S.E., S.H. Selaku Sekjen LARM-GAK menjelaskan, aduan yang di ajukan oleh pihaknya kepada Polres Bangkalan ini di harapkan bisa segera di tindak lanjuti terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan anaknya ibu kepala desa pocong, kecamatan trageh, kabupaten Bangkalan.

 

Selain ke Polres Bangkalan, dalam aduan kami ini ada tembusan ke Polda Jatim, Kejaksaan negeri Bangkalan, DPRD kabupaten Bangkalan, dan hari ini aduan kita sudah di terima Polres Bangkalan melalui Kasium Polres Bangkalan,” terang Baihaki Akbar kepada awak media di Polres Bangkalan, (25/5/2021).

 

Menurutnya mengapa pihaknya memilih mengajukan Dumas (Pengaduan masyarakat) karena ingin mengetahui secara langsung terkait supremasi hukum ini bisa di tegakkan tanpa tembang pilih, mengingat ibu kepala desa pocong, kecamatan trageh, kabupaten Bangkalan, merupakan pimpinan di desa tersebut.

 

Maka dari situlah kami mengajukan Dumas terlebih dulu, karena kami melihat di acara pernikahan anak ibu kepala desa tersebut melanggar pasal 160 KUHP Jo pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang karantina dan kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Kami DPP LARM-GAK akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi permasalahan tersebut sampai tuntas dan kami juga berharap aparat penegak hukum polres Bangkalan bisa Profesional dalam menegakkan supremasi hukum, ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *