Komisi IV DPR Soroti Proyek Tanggul dan Reklamasi di Cilincing dan Papua Barat Daya
Komisi IV DPR mengungkapkan kekhawatiran terhadap proyek pembangunan tanggul dan reklamasi yang sedang berlangsung di pesisir wilayah Cilincing, Jakarta Utara, serta Papua Barat Daya. Hal ini muncul setelah masyarakat setempat menyampaikan keluhan terkait dampak dari proyek-proyek tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menjelaskan bahwa tanggul beton yang berada di pesisir Cilincing sepanjang 2 hingga 3 kilometer merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda. Proyek ini direncanakan sebagai lokasi pelabuhan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Dari informasi awal yang diperoleh, perusahaan tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap. Selain itu, lokasi proyek juga disebut sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Meskipun demikian, Komisi IV akan tetap memperhatikan keluhan masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Alex menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada KKP untuk memastikan apakah perairan di sekitar tanggul beton tersebut benar-benar diperuntukkan bagi nelayan. Jika ternyata ijin yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka Komisi IV akan meminta untuk meninjau ulang izin tersebut.
Evaluasi Perizinan Reklamasi di Sorong
Di sisi lain, anggota Komisi IV DPR, Robert J. Kardinal, menyerukan dilakukannya evaluasi terhadap seluruh perizinan yang diberikan untuk pembangunan tanggul hingga reklamasi pantai di seluruh pesisir Indonesia. Ia khawatir banyak proyek reklamasi yang tidak memiliki izin resmi.
Contohnya adalah proyek reklamasi di Kabupaten dan Kota Sorong, Papua Barat Daya. Robert menduga ada sejumlah proyek reklamasi yang tidak berizin atau bahkan palsu. Hal ini didasarkan pada pengakuan mantan Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitmau, yang mengaku hanya memberikan satu izin reklamasi selama dua periode kepemimpinannya dari 2012 hingga 2022, yaitu untuk Proyek Tembok Berlin Kota Sorong.
Robert menegaskan bahwa jika selama 10 tahun menjadi Wali Kota hanya menerbitkan satu izin reklamasi, maka kemungkinan besar proyek-proyek lainnya tidak berizin. Bahkan, izin yang dikeluarkan bisa saja palsu.
Ia meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan dalam menertibkan proyek reklamasi yang tidak berizin. Tindakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar tidak mengancam kelangsungan ekosistem di pesisir, pantai, dan laut Sorong.
Dampak Proyek Reklamasi terhadap Masyarakat
Robert menekankan bahwa proyek reklamasi dapat merugikan masyarakat setempat, pemerintah daerah, dan negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia mendesak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) untuk segera bertindak.
Ia menilai tidak mungkin izin pemanfaatan daerah pesisir dan pulau-pulau kecil keluar tanpa sepengetahuan kepala daerah. Oleh karena itu, PSDKP harus segera turun tangan dan tidak tinggal diam karena masalah ini berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat pesisir serta ekosistem di kota dan kabupaten Sorong.
Pengakuan Mantan Wali Kota Sorong
Sebelumnya, Lamberthus Jitmau, mantan Wali Kota Sorong periode 2012-2017 dan 2017-2022, menjadi saksi dalam sidang perdata kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri 1A Kota Sorong. Dalam pengakuannya di hadapan majelis hakim, ia mengungkap adanya praktik pemalsuan tanda tangan terkait izin prinsip reklamasi.
Selama menjabat Wali Kota, Lamberthus hanya pernah menerbitkan satu izin reklamasi, yaitu untuk Proyek Tembok Berlin di Kota Sorong. Izin tersebut diberikan untuk proyek reklamasi seluas 50 hektare. Ia memastikan akan melaporkan setiap izin reklamasi yang keluar di luar izin Tembok Berlin sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
Lamberthus menegaskan bahwa akan segera melaporkan hal ini ke kepolisian agar pelaku di balik pemalsuan surat izin prinsip reklamasi di wilayah Kota Sorong dapat terungkap.
Tinggalkan Balasan