ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2027.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Jumat (25/09/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Utara, Muhammad Yusrizal, S.T.
Hadir mewakili Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Sekretaris Daerah (Sekda) Dra. Intji Indriati, M.H., guna menyampaikan nota keuangan dan rancangan regulasi anggaran tersebut di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Dalam sambutannya, Sekda Intji Indriati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua DPRD beserta seluruh jajaran legislatif. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2027.
“Rancangan APBD TA 2027 ini telah disusun dan diselaraskan dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2026 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) TA 2027. Program kegiatan yang akan dilaksanakan juga sudah disesuaikan berdasarkan perubahan asumsi yang menyertainya serta penyesuaian kebutuhan pelaksanaan program,” ujar Intji.
Kejar Ketepatan Waktu dan Cetak Prestasi Nasional
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menekankan pentingnya sinergi agar proses pengesahan Raperda APBD ini berjalan efektif dan tepat waktu. Hal ini mengingat Raperda APBD nantinya harus melewati proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi sebelum resmi ditetapkan menjadi Perda.
“Kita semua menyadari bahwa APBD merupakan instrumen utama dalam mendorong perekonomian dan pertumbuhan daerah. Keterlambatan realisasi APBD akan berdampak langsung pada terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Di samping itu, Pemkab Lampung Utara turut menorehkan kebanggaan. Berdasarkan informasi terbaru, APBD Perubahan Kabupaten Lampung Utara berhasil menjadi yang pertama disetujui menjadi Perda di seluruh Indonesia. Prestasi ini diharapkan menjadi pemacu semangat untuk terus dipertahankan.
“Pembangunan tidak cukup hanya dengan menyusun dan merencanakan anggaran, tetapi membutuhkan kebersamaan dan kerja nyata untuk mewujudkannya. Semoga setiap rupiah yang kita kelola mampu menghadirkan kemajuan di setiap program, menjadi jembatan kesejahteraan, keamanan, dan membawa Lampung Utara menuju masyarakat yang lebih baik,”_ tutup Sekda.
Landasan Hukum dan Administrasi
Sebelumnya, Sekretaris Dewan yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan, Idris, membacakan surat masuk dari Bupati Lampung Utara tertanggal 24 September 2026 dengan Nomor: 900/1292/29-LU/2026. Surat bersifat penting tersebut memuat penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang APBD TA 2027 dengan landasan hukum utama:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Sidang Paripurna ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, perwakilan Lapas Kotabumi, perwakilan Kapolres, perwakilan Kakimal, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Dinas Kominfo Lampung Utara yang diwakili jajarannya.
Di akhir rapat, Ketua DPRD Muhammad Yusrizal menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan demi kelancaran pembangunan daerah.
(ADV)


















https://addlinks.pro/yfuho