ForumNusantaranews.com KOTABUMI – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara memastikan proses pemeriksaan terhadap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar aturan dengan mengambil bantuan pangan beras di Kelurahan Tanjung Harapan terus berjalan.
Pelaksana Tugas (PLT) Inspektur Lampung Utara, Martahan Samosir, S.STP., MPA, menegaskan bahwa pihaknya melalui Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) sedang mendalami kasus ini secara serius.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan rekan-rekan media. Kami pastikan Inspektorat tidak akan tinggal diam terkait dugaan pelanggaran oleh dua oknum ASN tersebut,” ujar Martahan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026).
Kedua oknum yang menjadi subjek pemeriksaan adalah Balghis (ASN Dinas Inspektorat) dan suaminya, Juli Yusuf (ASN Dinas Perdagangan). Martahan meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil kerja tim di lapangan.
“Saat ini Tim Irbansus masih mengumpulkan data dan telah memanggil sejumlah pihak terkait. Semua dilakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) pemeriksaan yang berlaku,” tambahnya.
Terkait sanksi, Martahan menjelaskan bahwa hal tersebut akan diputuskan setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) selesai. Proses ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta melihat relevansi terhadap Permensos Nomor 1 Tahun 2019 mengenai penyaluran bantuan sosial.
Di sisi lain, Irbansus Inspektorat Lampung Utara, Ridho, menyatakan bahwa perkembangan kasus ini masih dalam tahap penyusunan laporan.
“Masih dalam proses laporan dan segera akan kami laporkan ke pimpinan,” tulis Ridho singkat saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.
Kini, publik menanti ketegasan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam memberikan sanksi jika kedua oknum tersebut terbukti menyalahgunakan wewenang atau mengambil hak masyarakat yang lebih membutuhkan.(Apri)
Tinggalkan Balasan