Eks Jampidsus Febrie Akui Dikriminalisasi, Mahfud MD: Semua Koruptor Sering Bilang Begitu

Politik11 Dilihat

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Menanggapi Pernyataan Febrie Adriansyah

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan terhadap pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud menilai bahwa klaim dikriminalisasi sering kali disampaikan oleh para tersangka kasus korupsi ketika menghadapi proses hukum. Pernyataan ini disampaikan Mahfud kepada awak media usai menjadi pembicara dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Sabtu (25/7/2026).

Klaim Dikriminalisasi Bukan Hal Baru

Mahfud menyatakan bahwa hampir semua tersangka kasus korupsi mengaku menjadi korban kriminalisasi dan tidak mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa pernyataan seperti ini sering muncul dari para tersangka.

“Febrie Adriansyah bilang dia dikriminalisasi, itu semua koruptor tuh bilang ‘Saya dikriminalisasi’. Bukan hanya dia kan? Semua pun orang bilang dikriminalisasi,” kata Mahfud.

Ia kemudian memberikan ilustrasi bahwa para tersangka korupsi sering berupaya membangun citra sebagai pihak yang tidak bersalah. Sebagai contoh, Mahfud menyinggung adanya tersangka korupsi yang mengubah penampilannya setelah tersandung perkara hukum.

“Nggak ada maling itu mengaku, kan gitu aja lah,” tegasnya.

Penahanan Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyoroti proses penahanan Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Menurut Mahfud, selama ini pejabat negara, termasuk para menteri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, umumnya mengenakan rompi tahanan dan borgol ketika ditampilkan kepada publik. Mahfud menilai perlakuan berbeda tersebut dapat menimbulkan kesan diskriminatif.

“Kalau tidak diborgol, tidak ditahan, itu saya kira masalah teknis yang kelalaian dari Kejaksaan Agung sehingga mempertontonkan satu diskriminasi,” ujarnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak serta-merta melanggar aturan karena tidak ada sanksi khusus terkait penggunaan rompi tahanan. Namun, ia menilai perlakuan yang berbeda tetap tidak baik dari sisi keadilan.

“Itu tidak baik, mungkin tidak salah karena ya aturannya itu kan tidak ada sanksi kalau tidak dipakai rompi. Tapi selama ini menteri-menteri pun suruh pakai rompi dan diborgol, masa jaksa Jampidsus tidak. Itu kritik kita terhadap Kejaksaan Agung,” tandasnya.

Febrie Mengaku Dikriminalisasi

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan TPPU di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Setelah pemeriksaan, Febrie ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Febrie menyatakan dirinya merasa proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap dirinya dilakukan terlalu cepat.

“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka,” ujar Febrie.

Ia juga menyebut alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu pendalaman sehingga menurutnya belum cukup untuk menjadi dasar penahanan.

“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” katanya.

Meski menyampaikan keberatan, Febrie mengaku akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucapnya.

Dalam proses penahanan tersebut, Febrie tampak mengenakan kemeja batik tanpa rompi tahanan maupun borgol saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *