Hanura usulkan sistem pemilu 2029 setengah terbuka, ini penjelasannya

Partai Hanura Usulkan Sistem Pileg 2029 Setengah Terbuka

Partai Hanura mengusulkan sistem pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada tahun 2029 dengan mekanisme proporsional setengah terbuka. Usulan ini bertujuan untuk menggabungkan peran partai dalam menentukan calon dengan suara dari pemilih.

Dalam sistem yang diusulkan, partai tetap memiliki peran dalam menentukan calon yang akan mendapatkan kursi. Namun, suara pemilih juga menjadi faktor penting dalam memilih caleg berikutnya. Hal ini dimaksudkan agar persaingan tidak hanya bergantung pada modal atau dana, tetapi juga pada kualitas dan kapasitas kader partai.

Mekanisme Sistem Setengah Terbuka

Menurut Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, jika sebuah partai memperoleh satu kursi, maka kursi tersebut akan diberikan kepada caleg yang ditempatkan partai pada nomor urut pertama.

“Jika misalnya satu partai mendapatkan satu kursi, maka diserahkan kepada orang yang diusulkan oleh partainya pada nomor urut 1,” jelas Rio.

Namun, jika partai memperoleh dua kursi atau lebih, kursi kedua dan seterusnya akan diberikan kepada caleg dengan perolehan suara terbanyak. “Jadi belum tentu nomor 2 itu mendapatkan kursi kedua kalau memang suaranya tidak mengungguli dari caleg yang lain,” tambahnya.

Dengan demikian, nomor urut dari partai tetap berperan, tetapi caleg juga harus memperoleh dukungan langsung dari pemilih untuk mendapatkan kursi berikutnya.

Kritik terhadap Sistem Saat Ini

Rio menilai sistem pemilu saat ini membuat persaingan politik rentan dipengaruhi oleh modal. Ia menyoroti praktik calon anggota legislatif yang sering berpindah-pindah partai tanpa melalui proses kaderisasi yang baik. Menurutnya, hal ini bisa membuat kader partai yang memiliki kapasitas kalah bersaing karena keterbatasan dana.

Karena itu, Hanura mendukung revisi Undang-Undang Pemilu untuk mengakomodasi sistem proporsional setengah terbuka. Usulan ini dinilai tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XX/2022 yang mempertahankan sistem proporsional terbuka.

Penjelasan tentang Legal Policy

Rio merujuk konsep open legal policy, yaitu ruang kebijakan pembentuk undang-undang untuk menentukan pilihan hukum selama tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Hanura rencananya akan berkonsolidasi dengan partai-partai nonparlemen untuk memperjuangkan sistem yang diusulkan. Partai juga menyatakan akan mendukung DPR jika sistem proporsional setengah terbuka nantinya diakomodasi dalam perubahan aturan.

Status Usulan

Sistem proporsional setengah terbuka masih berupa usulan dari Partai Hanura dan belum menjadi sistem yang berlaku untuk Pileg 2029. Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari DPR, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun partai lain mengenai usulan tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *