Pengurangan Masa Pidana Umum untuk Anak Binaan
Sebanyak 1.085 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Rinciannya, 1.057 anak menerima PMPU I dan masih menjalani pembinaan, sedangkan 28 anak lainnya menerima PMPU II sehingga langsung bebas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi dan PMPU merupakan implementasi prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Pemberian remisi ini sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujarnya dalam keterangannya, Senin.
Menurut Agus, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk mempertahankan kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Dengan demikian, warga binaan diharapkan mampu hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat.
Adapun bagi anak binaan, Agus menilai PMPU memiliki makna yang lebih luas karena mereka dipandang sebagai generasi penerus bangsa yang masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki masa depan. “Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada anak binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” ujarnya.
Selain remisi dalam rangka HUT ke-81 RI, pemerintah memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang secara sukarela kembali dan membantu proses penanganan serta pemulihan lapas setelah bencana banjir Sumatera pada 2025.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua bulan. Pemberian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. “Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di lapas, rutan, dan LPKA,” kata Agus.
“Kita tidak ingin kondisi bencana justru menimbulkan korban atau membahayakan warga binaan maupun petugas,” imbuhnya.
Penyerahan Remisi Secara Serentak
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi yang hadir menyerahkan remisi secara simbolis di Poltekimipas mendorong narapidana dan anak binaan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama menjalani pembinaan. “Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” kata Mashudi.
Mashudi mengatakan pemberian remisi HUT ke-81 RI juga berdampak terhadap efisiensi anggaran negara. Pengurangan masa pidana tersebut menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358.922.115.000. Penyerahan remisi kemudian dilakukan secara serentak di masing-masing lapas, rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.
Daftar Wilayah dengan Jumlah Penerima Remisi Terbanyak
Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penerima remisi narapidana terbanyak, yakni 19.269 orang. Berikutnya Sumatera Utara dengan 18.222 narapidana dan Jawa Timur sebanyak 14.673 narapidana. Sementara itu, untuk penerima PMPU, Sumatera Utara mencatat jumlah tertinggi dengan 94 anak binaan. Jawa Barat berada di urutan berikutnya dengan 86 anak binaan, disusul Jawa Timur sebanyak 85 anak binaan.



















