IMF Soroti Tower Mitratel di Tanjung Baru, Warga Minta Legalitas dan Keselamatan Diverifikasi

Daerah, Nasional10 Dilihat

ForumNusantaranews.com Lampung selatan— Keberadaan menara telekomunikasi yang disebut dikelola Mitratel di wilayah Tanjung Baru mendapat sorotan masyarakat.

Menara yang diklaim telah berdiri sekitar 15 tahun itu kini dipersoalkan warga karena dinilai belum memberikan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar.

Keberatan warga bahkan berujung pada aksi penyegelan terhadap akses menuju tower.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus permintaan agar keberadaan menara tersebut dievaluasi secara menyeluruh.

Masyarakat mengaku selama bertahun-tahun justru merasakan sejumlah kekhawatiran yang berkaitan dengan keberadaan tower, terutama saat terjadi cuaca ekstrem dan petir.

Warga juga mempertanyakan kondisi pemeliharaan menara. Salah satu yang menjadi perhatian adalah lampu penanda pada tower yang disebut tidak berfungsi pada malam hari.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan, terutama menyangkut aspek keselamatan menara dan keberadaan fasilitas penanda yang dipersyaratkan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Selain itu, warga mengaku beberapa kali melihat kilatan cahaya di sekitar tower ketika terjadi kondisi cuaca tertentu. Masyarakat menduga kondisi tersebut berkaitan dengan sistem pentanahan atau grounding.

Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerusakan grounding. Untuk memastikan penyebabnya, diperlukan pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli atau instansi berwenang.

Persoalan Kontrak dan Keterlibatan Masyarakat

Tidak hanya aspek keselamatan, warga juga mempertanyakan proses perpanjangan kontrak penggunaan lahan tower.

Menurut keterangan masyarakat, sebelumnya pihak pengelola disebut pernah menyampaikan komitmen bahwa proses perpanjangan kontrak akan melibatkan masyarakat serta berkoordinasi dengan pemerintahan setempat.

Namun, warga mengaku pada proses selanjutnya kembali tidak dilibatkan. Bahkan, masyarakat menyebut proses tersebut tidak diketahui atau tidak melibatkan pemerintah desa maupun kecamatan sebagaimana yang mereka harapkan.

Persoalan inilah yang kemudian mendorong masyarakat meminta adanya keterbukaan mengenai status lahan, dokumen perjanjian, legalitas bangunan, serta perizinan tower.

IMF: Jangan Ada Vonis Sebelum Pemeriksaan

Menanggapi persoalan tersebut, Integrity Media Forum (IMF) mendorong pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan secara objektif.

IMF menilai persoalan tower tidak boleh hanya dilihat dari sisi kepentingan perusahaan maupun pemilik lahan. Aspek keselamatan masyarakat, legalitas bangunan, tata ruang, pemanfaatan lahan, serta pemenuhan standar teknis juga harus menjadi perhatian.

“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka dan objektif.

Jangan langsung menyimpulkan ada pelanggaran sebelum dokumen dan kondisi teknisnya diperiksa. Tetapi sebaliknya, jangan pula mengabaikan keresahan masyarakat,” kata indra ketua IMF.

Menurut Indra ketua IMF, pemeriksaan diperlukan agar publik mendapatkan kepastian mengenai apakah tower tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan atau terdapat aspek yang perlu diperbaiki.

Minta Pemda Turun Tangan

IMF juga mendorong pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, pemilik atau pengelola tower, serta instansi teknis terkait.

Beberapa hal yang dinilai perlu diverifikasi antara lain:

Status dan legalitas penggunaan lahan;

Dokumen perjanjian atau kontrak pemanfaatan lahan;

Legalitas bangunan dan PBG sesuai ketentuan yang berlaku;

Kesesuaian lokasi tower dengan ketentuan tata ruang;

Kondisi struktur dan kelayakan teknis menara;

Sistem grounding dan perlindungan terhadap petir;

Kondisi lampu atau penanda keselamatan tower;

Riwayat pemeliharaan dan pemeriksaan tower;

Dokumen atau persyaratan teknis lain yang diwajibkan;

Proses perpanjangan kontrak serta komunikasi dengan masyarakat dan pemerintahan setempat.

IMF menegaskan, pemeriksaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak dari masyarakat maupun perusahaan.

Warga Minta Tower Dipindahkan

Di tengah polemik tersebut, masyarakat menyampaikan permintaan agar tower dipindahkan dari lokasi saat ini.

Permintaan tersebut, menurut warga, muncul karena mereka menilai keberadaan tower selama ini belum memberikan manfaat yang sebanding bagi lingkungan sekitar, sementara kekhawatiran mengenai keselamatan justru terus muncul.

IMF berpandangan bahwa permintaan pemindahan tower juga harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan teknis.

Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan bahwa lokasi tersebut memang tidak memenuhi persyaratan atau memiliki risiko keselamatan yang tidak dapat dimitigasi, maka pemerintah bersama pihak terkait dapat mempertimbangkan langkah sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila tower dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Sampai Konflik Berlarut

IMF berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pengelola tower.

Pemerintah dinilai memiliki posisi strategis untuk menjadi mediator sekaligus memastikan seluruh aktivitas pembangunan dan operasional infrastruktur telekomunikasi berjalan sesuai regulasi.

“Intinya sederhana. Masyarakat ingin aman, perusahaan ingin usahanya berjalan, dan pemerintah harus memastikan keduanya berada dalam koridor hukum. Karena itu, yang dibutuhkan sekarang bukan saling tuding, tetapi pemeriksaan, keterbukaan dokumen, dan penyelesaian yang adil,” tegas indra ketua IMF.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan persoalan teknis, status perizinan, serta proses perpanjangan kontrak tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak Mitratel dan instansi pemerintah terkait.

IMF juga membuka ruang bagi pihak Mitratel maupun pihak lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan yang disampaikan masyarakat tersebut.

Prinsipnya, setiap pihak tetap memiliki hak jawab dan praduga tidak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *