Bangko, Forumnusantaranews.com-
Bupati Merangin H. M. Syukur kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor
400.3.8.1/1256/DISDIKBUD/2026 tentang Antisipasi dampak pencemaran udara
terhadap kegiatan belajar mengajar di lingkungan Satuan Pendidikan
Kabupaten Merangin, tertanggal 07 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya peningkatan Indeks Standar
Pencemaran Udara (ISPU) dalam sepekan terakhir di Kabupaten Merangin dengan
kategori ‘Sangat Tidak Sehat’. “Untuk menjaga kesehatan anak-anak, kita
kembali menerapkan proses belajar mengajar secara daring (online),” ujar
Bupati di ruang kerjanya, Rabu (07/10/2026).
Proses belajar mengajar secara daring dari rumah masing-masing peserta
didik tersebut, jelas Bupati, akan berlaku terhitung tanggal 08 – 10
Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku untuk peserta didik jenjang PAUD, SD
dan SMP Sederajat, sampai kondisi udara kembali dinyatakan aman.
Bupati meminta agar Satuan Pendidikan di Merangin tetap melakukan
monitoring terhadap pelaksanaan pembelajaran secara daring. Sementara
tenaga kependidikan tetap wajib hadir di Satuan Pendidikan masing-masing
untuk memastikan proses berjalan.
Untuk para Kepala Satuan Pendidikan, diminta untuk segera membuat pedoman
pelaksanaan pembelajaran secara daring dan melaporkan secara periodik
kepada pengawas Satuan Pendidikan masing-masing.
“Saya minta para orang tua/wali peserta didik, agar memantau kondisi
kesehatan anaknya dan membatasi anak melakukan aktivitas di luar rumah,”
pinta Bupati dengan nada serius, mengingat kondisi kabut asap saat ini yang
semakin menebal.
Selain itu, Bupati menegaskan, selama proses kegiatan pembelajaran daring
berlangsung, Satuan Pendidikan dilarang melakukan aktivitas kegiatan yang
dapat memberatkan beban orang tua/wali murid dan tidak diperbolehkan ada
kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
Sedangkan bagi wilayah/daerah yang tidak memiliki jaringan internet atau
berada di area (blankspot), Satuan Pendidikan diminta membuat pedoman
pelaksanaan pembelajaran alternatif dalam bentuk pemberian tugas
LKPD/Jurnal kepada siswa.
Satuan Pendidikan juga diinstruksikan untuk berkoordinasi aktif dengan
Dinas Kesehatan atau Puskesmas terdekat, guna mengantisipasi dampak
gangguan kesehatan akibat kabut asap yang melanda.
Apabila kualitas udara tiba-tiba memburuk secara mendadak dan keputusan
pejabat berwenang belum diterbitkan, Kepala Satuan Pendidikan dapat
mengambil langkah pengamanan segera berupa penghentian kegiatan luar
ruangan, pemulangan siswa lebih awal atau pengalihan langsung pada
pembelajaran daring dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Merangin paling lambat 1 x 24 jam.(*)



















