Jadwal SIM Keliling Bali, Senin (20/7), Cek Lokasi!

bali.

Denpasar – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Juli 2026. Masyarakat Bali dapat mengunjungi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang tersedia untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Tujuan dari layanan ini adalah untuk mempermudah warga Bali dalam mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Pada hari Senin (20/7), layanan SIM Keliling hadir di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling berada di dua lokasi berbeda, yaitu Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Di Kabupaten Klungkung, layanan SIM Keliling hadir di Kantor Bupati Klungkung, mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka penerbitan akan dilakukan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu. Sementara biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.

Untuk mengajukan perpanjangan SIM A atau C, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, fotokopi KTP yang masih berlaku. Kedua, fotokopi SIM lama beserta SIM asli. Ketiga, bukti cek kesehatan. Keempat, bukti tes psikologi.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, segera datangi layanan SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot ke kantor polisi untuk melakukan proses perpanjangan SIM. Hal ini sangat membantu bagi mereka yang sibuk dan ingin mempercepat proses administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *