Penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ende Terkait Dugaan Korupsi
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende melakukan penggeledahan terhadap lima ruangan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Ende, Jalan Soekarno, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu (12/8/2026), mulai pukul 09.00 hingga 17.30 WITA, dengan durasi sekitar 8,5 jam.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024. Petugas Kejari Ende masih berada di salah satu ruangan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga sore hari. Sekitar pukul 17.31 WITA, beberapa petugas terlihat keluar dari ruangan sambil membawa dua box besar yang berisi dokumen-dokumen penting.
Selain itu, beberapa berkas lainnya tampak telah diikat menjadi satu. Petugas juga membawa sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan berukuran besar. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dimasukkan ke bagian belakang sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam untuk dibawa ke Kantor Kejari Ende.
Bagian belakang kendaraan tersebut terlihat dipenuhi berkas dan dokumen yang diamankan selama proses penggeledahan.
Ruangan yang Digeledah
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ende, Billquis Kamil Arasy, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende tahun anggaran 2024.
Menurut Billquis, pengadaan tersebut menggunakan sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan strategis seperti ruang PPK, ruang kepala dinas PK, ruang bendahara pengeluaran, ruang tim teknis, serta pejabat pengadaan.
Ia menyatakan bahwa proses penggeledahan berjalan relatif lancar tanpa mengalami kendala berarti dalam memperoleh dokumen yang dibutuhkan. “Tidak ada kendala sejauh ini,” ujarnya.
Setelah dokumen-dokumen diamankan, penyidik Kejari Ende akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk menemukan alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Billquis menjelaskan bahwa dokumen-dokumen hasil penggeledahan akan dipelajari dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidikan Masih Berlangsung
Pihak Kejari Ende menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende masih terus didalami. Namun, hingga saat ini belum ada informasi pasti mengenai besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
“Untuk nominal pastinya kami belum bisa memberi tahu karena kami masih terus menggali terkait dengan ini,” tegas Billquis.
Terkait pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, Kejari Ende juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Billquis mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan alat bukti yang diperoleh.
“Akan kami terus dalami. Makanya dalam penyidikan kami melakukan penggeledahan supaya kami mengetahui harus menentukan sikap seperti apa dan bagaimana ke depannya,” pungkasnya.
Dengan diamankannya sejumlah dokumen dari beberapa ruangan strategis di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, penyidik Kejari Ende kini akan meneliti lebih lanjut dokumen tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024. Hingga saat ini, besaran kerugian negara maupun nama pihak yang berpotensi menjadi tersangka masih menunggu hasil pendalaman penyidik Kejari Ende.














