Jawaban Bupati Tanah bumbu Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Tentang 3 buah Raperda Eksikutif.

Tanah bumbu,Forumnusantaranews.com

Tanah bumbu,Selasa 29 November 2022.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah bumbu,menggelar Rapat Paripurna dengan agenda,Mendengar Jawaban Bupati Tanah bumbu terhadap Pemandangan Umum Fraksi tentang tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksikutif.yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna,Kantor DPRD Kabupaten Tanah bumbu,Pada Selasa (29/11/2022).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Tanah bumbu,Said Ismail Kholil al-ydrus,yang dihadiri,Anggota DPRD Kabupaten Tanah bumbu,Perwakilan Forkompimda,Kepala SKPD lingkup Pemkab Tanbu,Instansi dan lembaga serta tamu undangan lainnya.

Bupati Tanah bumbu dr.HM.Zairullah Azhar.M,Sc diwakili Sekretaris Daerah DR.H.Ambo Sakka,Menyampaikan jawaban Bupati Tanah bumbu terhadap Pemandangan Umum Fraksi tentang tiga (3) buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Eksikutif.

Adapun tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut adalah,Raperda tentang Penyelenggaran lembaga penyiaran Publik lokal,Raperda pencabutan peraturan daerah Kabupaten tanah bumbu Nomor 10 tahun 2013 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.H Andi Abdurahman Noor.serta Raperda tentang Penyelenggaran Perumahan.

Diantara beberapa jawaban yang disampaikan,seperti terkait Raperda tentang penyelenggaran penyiaran publik lokal,Radio dan Televisi Pemerintah daerah lebih kepada kebutuhan Sosial,melalui penyebarluasan informasi yangvakan menjadi profit pada masyarakat (Sosial Oriented).karena lebih menitik beratkan kepada program keanekaragaman budaya,khususnya yang ada di Kabupaten tanah bumbu.dan juga tentang penguatan ideologi dan integritas ketahan nasional,hal ini tentu menjadi penting bagi kita tetap menjaga kearifan lokal dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuaan bangsa dibawah naungan NKRI.

Mengenai Raperda pencabutan peraturan daerah kabupaten tanah bumbu Nomor 10 tahun 2013 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah H.Andi Abdurahman Noor kabupaten tanah bumbu,bahwa peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 2007.tentang organisasi perangkat daerah,sebagai dasar pembentukan Perda Nomornya10 tahun 2013 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah H.Andi Abdurahman Noor Kabupaten tanah bumbu,telah dicabut dengan peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah,sehingga Perda tersebut perlu pencabutan,kemudian mekanisme pembentukan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah menyesuaikan dengan Peraturan Perundang – undangan yang saat ini berlaku.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaran Perumahan,pada dasarnya para pelaku usaha dibidang perumahan,sebelum izin lokasi dikeluarkan,lahan yang diajukan sudah sesuai dengan peruntukan tanah,sehingga kecil kemungkinan pembangunan perumahan berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian apabila ada pertanyaan lain yang belum terjawab,maka akan dibahas lebih ditail pada tahap pembahasan selanjutnya dan akan dijadikan sebagai bahan perbaikan lebih lanjut.

“Juga dapat kami sampaikan pula,bahwa berkenaan dengan masukkan dan saran,terkait dengan materi dan tata formalitas penyusunan sebuah produk hukum daerah (Raperda) Kami sangat mengapresiasi dan akan disempuranakan dalam proses pembahasan bersama antara pihak pemerintah daerah dan DPRD Tanbu,Harapan kami untuk 3 Raperda tersebut,tetap dapat dibahasbpada tahap – tahap berikutnya,dan dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda),” Harap Sekda Ambo Sakka.@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *