Jambi, Forumnusantaranews.com.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menggelar langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personil di Lapangan Hitam Mapolda Jambi pada Jumat (24/4/2026) dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kepala Ombudsman Jambi, Kompolnas RI, Irwasda Polda Jambi serta para Pejabat Utama Polda Jambi beserta personel Polda Jambi, langka ini menjadi bukti Komitmen Polri dalam menjaga Integritas dan marwa institusi.
Dalam upacara dilakukan pembacaan keputusan Kapolda Jambi dilanjutkan dengan penanganan seragam dinas Polri serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan.
Dua dari empat personel diberhentikan secara inabsentia, Kapolda menegaskan tidak ada kompromi bagi anggota yang mencederai kehormatan Bhayangkara adapun empat tersangka yang dikenakan PTDH yaitu Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, Dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.
“Upacara PTDH pada hari ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tegas Kapolda”.
Kapolda juga menekankan bahwa pemberhentian tidak hormat ini adalah konsekuensi yang harus diterima oleh setiap anggota yang melanggar aturan.
Langka tegas ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa reformasi internal di tubuh Polri bukan sekedar wacana melainkan dijalankan melalui tindakan nyata ditengah tuntutan publik terhadap institusi yang bersih dan profesional.
Kapolda Jambi juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan transparan. (Tim)
Tinggalkan Balasan