Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Inkracht, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

ForumNusantaranews.com LIWA – Kejaksaan Negeri Lampung Barat memusnahkan barang bukti dari 31 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Desember 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kamis, 23 Juli 2026.

Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., dan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Liwa, Polres Lampung Barat, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Rumah Tahanan Negara, serta sejumlah instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara, terdiri atas 16 perkara tindak pidana narkotika, delapan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta tujuh perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 3,77 gram sabu-sabu, 1,54 gram ganja, 0,75 gram tembakau sintetis, empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta 135 barang bukti pendukung lainnya. Sementara itu, barang bukti perkara Oharda berupa 10 potong pakaian, sebilah golok, sebilah pisau, dan delapan barang bukti lainnya. Adapun barang bukti dari tujuh perkara TPUL terdiri atas 21 potong pakaian dan satu unit telepon genggam.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti bukan hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat serta memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang telah inkracht dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, dominasi perkara narkotika dalam pemusnahan kali ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi tantangan di Kabupaten Lampung Barat. Karena itu, upaya pemberantasannya memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya aparat penegak hukum.

“Meningkatnya kasus narkoba ini harus menjadi kewaspadaan bersama bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap peredaran gelap narkoba bisa terus ditekan dan diberantas secara tuntas di Bumi Skala Bekhak ini,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir proses peradilan pidana. Selain memberikan kepastian hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kegiatan tersebut juga menjadi instrumen akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti agar tidak disalahgunakan setelah perkara selesai.

Dominasi perkara narkotika dalam kegiatan pemusnahan kali ini menjadi indikator bahwa ancaman peredaran gelap narkotika di wilayah Lampung Barat masih memerlukan perhatian serius. Kejaksaan Negeri Lampung Barat menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian, pengadilan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana di daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *