Komdigi Tujuh Sertifikat Tanda Tangan Digital Indonesia Diakui Global

Kementerian Komunikasi dan Digital Berupaya Menyelaraskan Standar Sertifikasi Elektronik

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah berupaya menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital nasional agar sesuai dengan ketentuan internasional. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem digital global. Dengan penyelarasan tersebut, diharapkan sertifikat elektronik yang diterbitkan di Indonesia semakin mudah diakui oleh negara lain. Selain itu, hal ini juga akan mendukung kelancaran transaksi digital lintas batas.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali baru-baru ini. Menurut Nezar, penyelarasan standar menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam membangun ekosistem kepercayaan digital yang memiliki pengakuan di tingkat regional maupun global.

“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah. Sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Nezar.

Ia menjelaskan bahwa harmonisasi standar bertujuan untuk memperkuat interoperabilitas layanan digital antarnegara. Dengan sistem yang saling terhubung dan diakui bersama, Indonesia diharapkan mampu memperluas pemanfaatan sertifikat elektronik nasional dalam berbagai aktivitas digital lintas negara. Pengakuan internasional terhadap sertifikat elektronik justru akan memperkuat posisi Indonesia dalam membangun kedaulatan digital.

Menurut Nezar, kepercayaan dari negara lain merupakan elemen penting dalam menciptakan sistem digital yang kokoh. “Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun,” tegas Wamen Nezar.

Membangun Fondasi Tata Kelola Digital yang Aman

Sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia membutuhkan fondasi tata kelola digital yang mampu menjamin keamanan transaksi, pelindungan data pribadi, serta kepastian hukum bagi seluruh pelaku ekosistem digital. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah menjadikan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai dasar dalam membangun sistem kepercayaan digital nasional.

“Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi,” jelas Nezar.

Nezar menyebut Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium menjadi forum penting untuk memperkuat kerja sama antarnegara dalam menyusun kebijakan dan membangun interoperabilitas layanan kepercayaan digital. Pengalaman sejumlah negara dan wilayah, seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga kawasan Eropa, menjadi salah satu referensi bagi Indonesia dalam mengembangkan sistem sertifikasi elektronik yang sejalan dengan standar global.

“Seluruh contoh tersebut menegaskan apa yang telah disadari para pendiri Konsorsium ini sejak tahun 2001, yaitu bahwa kedaulatan dan interoperabilitas bukanlah dua hal yang saling bertentangan,” ungkap Wamen Nezar.

Sinergi dan Regulasi untuk Masa Depan Digital

Selain menjalin kerja sama internasional, pemerintah juga memperkuat sinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Peruri. Tujuannya adalah agar kebijakan, pengawasan, ketahanan siber, dan infrastruktur kepercayaan digital berjalan secara terpadu.

Pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai regulasi untuk mengantisipasi perkembangan teknologi baru. Termasuk kriptografi pascakuantum, sistem verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial (AI), serta layanan penandatanganan digital berbasis komputasi awan yang mulai banyak digunakan secara global.

“Ambisi Indonesia bukanlah menjadi negara dengan infrastruktur digital paling berdaulat di Asia. Ambisi kami adalah membangun infrastruktur digital yang begitu tepercaya sehingga kedaulatannya tidak pernah dipertanyakan,” imbuh Nezar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *