KPK dua kali periksa anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy sebelum sita aset rumah hingga mobil mewah

Daerah4 Dilihat

 

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Pemeriksaan terhadap Vinna dilakukan sebelum penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah, berupa rumah di kawasan Jakarta Selatan dan mobil Mitsubishi Pajero Sport. Agenda pemeriksaan itu berlangsung pada Selasa (4/8) dan Senin (10/8) lalu.

“Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari VLA, dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/9).

Dalam dua pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Vinna mengenai sejumlah kegiatan pengadaan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Sebelumnya, KPK sempat menyampaikan bahwa Vinna akan menjalani pemeriksaan pada 26 Agustus 2026. Namun, informasi tersebut kemudian dikoreksi oleh KPK.

KPK memastikan Vinna tidak diperiksa pada tanggal tersebut. Pada 26 Agustus, pemeriksaan disebut hanya dilakukan terhadap dua orang dari kalangan pengusaha.

Sementara itu, terkait pemeriksaan pada 4 dan 10 Agustus, KPK menyatakan keterangan Vinna diperlukan untuk membantu penyidik mengurai perkara yang sedang diselidiki.

“Selaku anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” jelas Budi.

Keterangan Vinna selanjutnya akan dibandingkan dengan informasi dari saksi-saksi lain serta temuan yang diperoleh penyidik selama proses penggeledahan.

KPK hingga kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan bentuk penerimaan yang diduga diterima Vinna. Termasuk, menelusuri keterkaitan aset dan pemberian dari pihak swasta dengan perkara yang tengah ditangani.

Lembaga antirasuah juga masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk memperjelas konstruksi perkara tersebut. Pengusutan ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *