KPU Lampura Tuding Kesalahan KPU Provinsi, Surat C6 Belum Tersalur Mungkinkah Langgar PKPU, Siapa Bertanggun Jawab?

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA-Surat pemberitahuan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pemilih untuk mengikuti pemilihan umum atau Surat C 6, yang semestinya di berikan kepada masyarakat di kabupaten Lampung Utara belum tersalurkan. Minggu (24/11/2024).

Hal itu menjadi viral menuai protes warga di kabupaten Lampung Utara. Sementara terkonfirmasi pada pihak KPU kabupaten setempat, melalui bidang hubungan masyarakat (Humas) Istiadani (Ukum) menerangkan, bahwa surat C6 tersebut sedang di jemput di provinsi Lampung.

“Karena inikan yang buat (KPU) provinsi, jadi kami jemput ke bandar Lampung” katanya dalam konfirmasi melalui jaringan telepon.

Informasi yang di sampaikan Humas KPU kabupaten Lampung Utara itu, mengenai keterlambatan penyaluran kertas C6, diduga menuding KPU provinsi dan bukan kesalahan KPU kabupaten.

Sementara dalam regulasi aturan berdasarkan Peraturan komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2024, tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Pada Bab III pasal 5 ayat ke 3 (tiga), yang berbunyi, KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara.

Kemudian dijelaskan pada ayat (2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS melakukan kegiatan sebagai berikut: a. penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada Pemilih.

Lantas dalam dugaan keterlambatan yang mungkin terjadi mengenai penyaluran surat C6 untuk masyarakat, ini menjadi tanggung jawab siapa, dan apa sanksinya. (KWIP-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *