Melalui pledoi, Nadiem Makarim tegaskan kebijakan Chrome OS hemat Rp 3,9 triliun

Penjelasan dan Pembelaan Nadiem Anwar Makarim dalam Kasus Korupsi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam pleidoi yang disampaikan pada Selasa (2/6), Nadiem menegaskan bahwa kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS telah berhasil menghemat anggaran negara sebesar Rp 3,9 triliun. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam pembelaannya.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem menyampaikan pleidoinya secara terstruktur dan jelas. Meskipun sempat menunjukkan emosi pada beberapa bagian, isi dari nota tersebut sangat jelas dan tegas. Ia menolak segala tuduhan korupsi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, selama persidangan yang berlangsung selama lebih kurang lima bulan, tidak ada bukti konkret yang membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Meski begitu, Nadiem kini harus menghadapi tuntutan hukuman yang mencapai 27,5 tahun penjara. Baginya, hal ini merupakan ironi besar dalam kasus yang melibatkannya. Mengingat kebijakan penggunaan Chrome OS terbukti menghemat dana negara secara signifikan. Ia menanyakan apakah jika ia dihukum, artinya negara menganggap bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal.

Nadiem, yang pernah menjadi tokoh muda yang dipercaya sebagai menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa fakta persidangan telah meruntuhkan seluruh dakwaan JPU. Banyak saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan tidak mampu membuktikan substansi dari tuduhan tersebut.

Beberapa hal krusial yang muncul selama persidangan antara lain adalah pembelian di bawah harga pasar. Nadiem menjelaskan bahwa harga rata-rata pembelian Chromebook kementerian adalah Rp 5,6 juta, jauh di bawah harga pasar yang mencapai Rp 6,3 juta sesuai survei saksi jaksa. Selain itu, pengadaan tersebut juga memberikan manfaat nyata. Data login Chrome Device Management (CDM) menunjukkan bahwa 85% dari seluruh Chromebook yang dibeli sejak 2020 masih aktif digunakan pada 2025.

Audit internal BPKP pada 2023-2024 juga menunjukkan bahwa 95% murid, 86% guru, dan 57% kepala sekolah memanfaatkan perangkat tersebut. Oleh karena itu, Nadiem menegaskan bahwa narasi tentang Chromebook sebagai proyek mangkrak sudah tidak relevan lagi.

Ia juga menyoroti metode audit yang cacat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku institusi tunggal yang berwenang menyatakan kerugian negara, tidak menemukan adanya kerugian dalam pengadaan tersebut. Sebaliknya, perhitungan dari BPKP menggunakan metode fiktif bottom-up yang mengabaikan harga pasar nyata untuk memaksakan angka kerugian.

Nadiem juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait teknis pengadaan Chromebook. Keputusan pemilihan sistem operasi sepenuhnya berada di level Tim Teknis. Bukti digital seperti riwayat WhatsApp chat yang dipegang oleh jaksa justru membuktikan objektivitas dan integritas Nadiem.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem secara tertulis menginstruksikan timnya untuk membandingkan Windows dengan Chrome secara utuh. Ia tegas menuliskan pesan tersebut. Bukan memaksakan untuk memilih Chrome. Bahkan pada Agustus 2020, Nadiem mengarahkan timnya untuk tetap mempertimbangkan Windows agar seluruh sekolah mendapatkan laptop.

Selain itu, Nadiem membantah tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek atau GoTo. Menurutnya, mayoritas investasi Google masuk sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Saat itu, statusnya sudah berubah menjadi pemegang saham biasa tanpa hak kendali atau posisi korporasi sejak dilantik. Karena itu, tuduhan jaksa yang menyamakan transaksi internal GoTo senilai Rp 809 miliar sebagai basis uang pengganti dinilai tidak logis.

Nadiem menegaskan bahwa ia tidak pernah mengorbankan integritasnya. Tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan tidak ada niat jahat (mens rea).

Masih dalam pleidoi yang sama, Nadiem mengakui keluguannya dalam menavigasi konstelasi politik birokrasi. Keinginannya mengedepankan efisiensi profesional, gerak cepat, dan pemangkasan birokrasi sering kali disalah artikan sebagai keangkuhan. Akibatnya muncul gesekan dengan pihak-pihak internal yang merasa terusik oleh arus transparansi digital.

Platform Merdeka Mengajar, ANBK, SIPLAH, dan sistem seleksi P3K online, adalah bagian dari digitalisasi di era Nadiem yang merupakan instrumen utama kementerian untuk menutup celah korupsi anggaran pendidikan yang selama ini dinikmati oleh oknum-oknum tertentu. Tidak heran bila dalam posisi saat ini dia menganalogikan badai hukum yang dihadapinya sebagai bentuk perlawanan balik dari status quo.

Nadiem menutup nota pembelaannya dengan mengingatkan kembali bahwa kasus tersebut bisa menjadi preseden krusial bagi generasi muda profesional dan kepastian hukum investasi di Indonesia. Menurutnya, kriminalisasi atas kebijakan yang transparan melalui sistem e-katalog LKPP akan memutus arus pengabdian talenta terbaik bangsa ke dalam pemerintahan akibat ketakutan hukum.

“Profesional muda ketakutan bahwa mereka akan menjadi korban berikutnya. Satu generasi menahan napas, menunggu keputusan majelis, menunggu konfirmasi apakah kebenaran masih berarti di negara tercinta kita,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *