Momen HUT Kemerdekaan, Gurbernur Al Haris Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Tunggak Berapa Tahun Cukup Bayar 1 Tahun

Daerah20 Dilihat

Jambi, Forumnusantaranews.com-
Bertepatan HUT ke-81 RI, Pemerintah Provinsi Jambi resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Peluncuran dilakukan langsung Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. usai upacara di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (17/8/2026).
Launching ditandai pelepasan balon merah putih disaksikan Wagub Abdullah Sani, Forkopimda, anggota DPR dan DPD RI serta peserta upacara.
Program ini jadi angin segar bagi wajib pajak. Kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun cukup bayar pokok PKB satu tahun. “Dari semua, mungkin berapa tahun pun mereka, cukup bayar setahun untuk kita memutihkan,” kata Al Haris.
Tak hanya itu, Pemprov juga bebaskan denda keterlambatan PKB dan bebaskan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Gubernur, kebijakan ini untuk dua hal meringankan masyarakat dan memperbarui data kendaraan.
“Dari sekitar 2,5 juta kendaraan yang tercatat di Jambi, sekitar 1,2 juta kendaraan masih belum membayar pajak. Apakah masih ada kendaraannya atau tidak ada lagi. Kita butuh data itu sebetulnya,” ujarnya.
Warga diimbau manfaatkan pemutihan sekaligus registrasi ulang agar data Jambi semakin akurat.
Selama periode program, Pemprov Jambi beri insentif, Diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan roda dua yang bayar sebelum jatuh tempo, Diskon 2,5% pokok PKB untuk kendaraan roda empat yang bayar sebelum jatuh tempo, Potongan 7,5% pokok PKB untuk BBNKB II
Untuk tunggakan lebih dari satu tahun, program hanya bisa dimanfaatkan satu kali selama periode berlangsung.
Berlaku 18 Agustus – 30 September 2026 Program pemutihan berlangsung 18 Agustus hingga 30 September 2026.
Tidak termasuk, Pokok BBNKB kendaraan baru, ganti mesin, perubahan bentuk, mutasi keluar Jambi, PNBP STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, nomor pilihan R4.
Tempat bayar PKB tahunan, Samsat Induk, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, MPP, ATM Bank 9 Jambi, mobile banking. Pajak lima tahunan, Samsat Induk.
Dokumen BBNKB II, KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik, kuitansi. Perpanjangan tahunan, KTP asli, STNK asli.
Pemprov mengingatkan sesuai Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan yang tidak registrasi ulang 2 tahun setelah STNK mati dapat dihapus dari data.
“Jangan sampai keringanan sudah diberikan, tetapi kesempatan emas untuk melunasi pajak kendaraan justru terlewat karena menunggu hingga 30 September 2026,” tegas Al Haris.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *