Nadiem Makarim Membantah Tudingan Penerimaan Uang Rp809 Miliar
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyangkal tudingan bahwa dirinya menerima dana sebesar Rp809 miliar yang dikaitkan dengan pengadaan laptop Chromebook. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak diketahuinya dan bahkan tidak pernah menerima uang sepeser pun.
Nadiem menyatakan bahwa dalam persidangan di pengadilan tingkat pertama, fakta-fakta telah membuktikan bahwa dana sebesar Rp809 miliar itu tidak pernah diterimanya. Menurutnya, semua urusan korporasi telah dikuasakan kepada GoTo, sehingga ia tidak terlibat langsung dalam transaksi tersebut.
Ia juga mempertanyakan keterkaitan antara dana tersebut dengan Google. Nadiem menegaskan bahwa uang itu justru kembali ke rekening PT AKAB dan bukti transfernya sudah tersedia. “Bukan hanya tidak menerima uang sepeser pun, uang itu sepenuhnya balik ke rekening PT AKAB dan semua bukti transfernya sudah ada,” kata Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penuntutan Di Era Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Kejam
Terkait tudingan yang diajukan oleh jaksa, Nadiem mengkritik penuntutan yang dilakukan di era Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menilai bahwa penuntutan tersebut sangat kejam dan penuh manipulasi. “Betapa kejamnya penuntutan dan manipulasi fakta dan hukum di era Jampidsus yang lama. Bahwa suatu transaksi yang tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungannya dengan Google, dicomot begitu saja lalu dijadikan tuntutan uang pengganti,” ujarnya.
Nadiem juga menyoroti putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama yang dinilai cacat hukum. “Ini sungguh manipulasi hukum yang begitu kejam dan mengagetkan sehingga seluruh dunia korporasi dan bisnis-pun kaget mendengar bahwa ada tuntutan seperti ini,” tambahnya.
Dugaan Intimidasi dalam Putusan Hakim
Nadiem mengklaim bahwa dalam putusan hakim juga terdapat indikasi adanya intimidasi. Ia menyatakan bahwa tidak mungkin sebuah putusan menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, namun di akhir putusan tiba-tiba diberikan uang pengganti sebesar Rp809 miliar. “Bagaimana mungkin, itu namanya cacat hukum,” ujar Nadiem.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan antara dirinya dan GoTo dalam proses pengadaan laptop Chromebook. “Itulah mungkin fakta yang akan terbuka hari ini, bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak GoTo dan juga tidak ada penerimaan keuntungan apapun dari transaksi Rp809 miliar itu,” tutur Nadiem.
Vonis Nadiem Makarim
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026. Majelis hakim menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Hakim menyatakan bahwa dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar.
Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Sementara itu, jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana penjara. Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.



















