Oknum Purnawirawan Polri Ancam dan Usir Pekerja, Enggan Temui Wartawan

ForumNusantaranews.com Tulang Bawang Barat,  – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat kembali menjadi sorotan. Oknum purnawirawan Polri bernama Suratno, yang diduga mengancam dan mengusir pekerja milik pelapor, kini enggan memberikan klarifikasi kepada awak media.

Saat didatangi wartawan di kediamannya di wilayah Dayamurni pada 18 Maret 2026, Suratno tidak bersedia menemui secara langsung. Ia hanya memberikan jawaban singkat dari dalam rumah.

“Saya tunggu panggilan dari Polda,” ujarnya.

Wartawan yang datang mengaku telah memperkenalkan diri serta menyampaikan maksud untuk melakukan klarifikasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Namun, Suratno tetap tidak keluar untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Sikap tersebut menambah sorotan publik terhadap perannya dalam insiden sebelumnya, di mana ia diduga mengusir dan mengintimidasi para pekerja milik pelapor, Iko Erza Haritius.

Sebelumnya, peristiwa pengusiran terjadi pada 12 Maret 2026 saat para pekerja diminta menunggu di pinggir jalan untuk mengarahkan tim dari Polda Lampung yang hendak melakukan peninjauan lokasi terkait laporan dugaan penyerobotan tanah terhadap Zubir Kholis dengan nomor LP/B/624/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Namun sebelum tim kepolisian tiba, Suratno datang dan mengusir para pekerja disertai nada tinggi serta ancaman. Dalam insiden tersebut, ia juga sempat melontarkan pernyataan keras.

“Akan bunuh-bunuhan kalau begini,” ucapnya.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum

Menanggapi perkembangan ini, kuasa hukum pelapor, Septian Hermawan SH, menyatakan pihaknya masih mendalami aspek hukum dari tindakan yang dilakukan oleh Suratno.

“Kami sedang mempelajari persoalan ini, terutama terkait pengusiran pekerja dan dugaan intimidasi. Terlebih hal ini dilakukan oleh oknum purnawirawan Polri,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai mantan anggota kepolisian, Suratno seharusnya memahami serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Dia seharusnya tahu hukum dan menghormati proses hukum, terlebih statusnya hanya sebagai penyewa, bukan pemilik lahan,” katanya.

Ia juga menyoroti aktivitas di lahan yang masih bersengketa, yang disebut tetap ditanami tebu melalui kerja sama dengan perusahaan Gunung Madu Plantation (GMP).

“Ironisnya, dia sudah tahu lahan tersebut dalam persoalan hukum, tapi masih terus menanaminya. Secara pribadi saya sangat menyayangkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengaku mencurigai adanya hal yang belum terungkap dalam kasus tersebut.

“Melihat cara menyikapinya, saya menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Kalau istilah sekarang, saya menduga ada ‘mafia tanahnya’,” ucapnya.

Pelapor Pilih Tempuh Jalur Hukum

Di sisi lain, pelapor Iko Erza Haritius menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Sebagai orang yang taat hukum, saya akan menggunakan langkah sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Saat dimintai tanggapan terkait insiden pengusiran pekerja dan ancaman tersebut, Iko mengaku merasa heran dengan situasi yang terjadi.

“Saya merasa aneh saja. Setahu saya, istrinya mengaku hanya menyewa lahan, bahkan hanya dengan fotokopi sertifikat,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tulang Bawang, pihak yang disebut sebagai pemilik lahan tidak pernah hadir.

“Sertifikat asli juga tidak bisa ditunjukkan, bahkan pihak BPN Lampung Utara tidak dapat memastikan,” ujarnya.

Meski demikian, menurutnya, pihak yang mengaku sebagai penyewa justru masih menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut.

“Aneh, sebagai penyewa justru masih menggunakan lahan dan melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” katanya.

Hingga saat ini, kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut masih dalam proses penanganan oleh Polda Lampung. Peninjauan lapangan oleh aparat kepolisian menjadi bagian dari upaya mengumpulkan fakta guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

#SengketaTanah

#Lampung

#PoldaLampung

#KonflikLahan

#BeritaLampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *