Pacu Jalur 2026 Digelar, Truk Berat Dilarang Melintas di Telukkuantan, Ini Rute Pengalihan

Otomotif179 Dilihat



TELUKKUANTAN (.CO) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah pembatasan terhadap truk angkutan barang selama pelaksanaan Pacu Jalur 2026 di Tepian Narosa Telukkuantan. Langkah ini berlaku untuk kendaraan pengangkut CPO, batubara, kayu, sawit, dan kernel sawit. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama perayaan yang menjadi salah satu acara budaya penting di daerah tersebut.

Pembatasan tersebut telah ditetapkan melalui surat Bupati Kuansing Nomor 551/Dishub-KS/VIII/2026/61 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Agustus 2026. Surat ini ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Kuansing H Muklisin. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah setempat sangat serius dalam memastikan keberlangsungan acara Pacu Jalur tanpa gangguan dari lalu lintas kendaraan berat.

Kepala Dinas Perhubungan Kuansing Hendri Wahyudi menyampaikan bahwa kendaraan angkutan berat dengan jenis tersebut tidak diperbolehkan melintas di wilayah Kota Telukkuantan mulai tanggal 17 hingga 24 Agustus 2026. Larangan ini berlaku setiap hari dari pukul 06.00 WIB hingga 23.59 WIB. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari persiapan menyambut rangkaian kegiatan Pacu Jalur yang akan berlangsung pada 19 hingga 23 Agustus 2026.

“Mulai tanggal 17-24 Agustus 2026, truk angkutan berat jenis itu dilarang masuk melintas ke Kota Telukkuantan, mulai pukul 06.00 WIB-23.59 WIB,” ujar Hendri saat didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kuansing Budiyanto ST, Rabu (12/8/2026).

Menurut Hendri, pembatasan tersebut dilakukan untuk mendukung keselamatan, keamanan serta ketertiban selama kegiatan berlangsung. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga kelancaran lalu lintas dan angkutan barang di wilayah Kuansing. Hal ini juga bertujuan agar masyarakat dan peserta pacu jalur dapat merayakan acara dengan nyaman tanpa adanya gangguan dari lalu lintas kendaraan berat.

Budiyanto menjelaskan bahwa kendaraan yang terdampak pembatasan akan diarahkan melalui sejumlah jalur alternatif. Untuk kendaraan dari arah Sumatera Barat, mereka akan dialihkan melalui Simpang Merbau menuju Simpang Empat Rumah Dinas Jabatan. Sementara itu, kendaraan yang hendak menuju Pekanbaru akan menggunakan rute dari Simpang Merbau menuju Tugu Cerano.

Untuk kendaraan dengan tujuan Rengat, mereka akan diarahkan melalui Jalan Terminal-Sentajo dan keluar di Simpang PTPT/Hutan Lindung Sentajo. Pengaturan ini berlaku sebaliknya bagi kendaraan dari arah Rengat. “Kendaraan yang kecil dari arah Rengat rencana kami arahkan Simpang MAN 1 Telukkuantan menuju Perumnas dan keluar di Simpang Empat Rumah Dinas Jabatan,” ujarnya.

Budiyanto berharap para pengusaha angkutan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuansing dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah selama berlangsungnya Pacu Jalur 2026. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi kenyamanan bersama dan keberlanjutan acara tahunan yang sangat dinantikan oleh masyarakat setempat.



Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan masyarakat dan pengusaha dapat memahami alasan dibuatnya kebijakan tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan terus memantau situasi di lapangan guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *