ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA — SMA PGRI 1 Kotabumi terus berkomitmen memberikan pendidikan
News Feed
Forum Nusantara
K3 Bukan Hanya Soal Helm dan APD, tetapi Juga Kewajiban Hukum
Surabaya, 8 Oktober 2026 — Helm, sepatu pengaman, rompi reflektif, dan alat pelindung diri (APD) sering dianggap sebagai simbol utama keselamatan dan kesehatan kerja atau K3. Padahal, K3 tidak hanya berkaitan dengan perlengkapan yang digunakan pekerja, tetapi juga mencakup kewajiban perusahaan dalam mencegah kecelakaan dan melindungi keselamatan pekerja. Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan tingkat potensi bahaya tinggi, penerapan K3 merupakan kewajiban hukum. Hal ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang masih berlaku. Undang-undang tersebut mengatur berbagai syarat keselamatan kerja, termasuk pencegahan kecelakaan, kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, serta kewajiban menyediakan APD bagi tenaga kerja. Namun, APD bukan satu-satunya bentuk perlindungan. Perusahaan juga wajib mengidentifikasi potensi bahaya, menjelaskan risiko pekerjaan kepada pekerja, menyediakan prosedur kerja yang aman, serta memastikan peralatan dan lingkungan kerja memenuhi persyaratan keselamatan. Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1970 mewajibkan pengurus menjelaskan kepada pekerja mengenai kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja, alat perlindungan yang diwajibkan, serta cara kerja yang aman. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pekerja tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko kerja tanpa informasi dan pembinaan yang memadai. SMK3 bagi Perusahaan Berisiko Tinggi Kewajiban tersebut semakin penting bagi perusahaan yang menggunakan mesin, pesawat angkat dan angkut, bejana tekan, instalasi listrik, bahan kimia, atau menjalankan pekerjaan di ketinggian. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mewajibkan setiap perusahaan menerapkan SMK3. Kewajiban tersebut secara khusus berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. PP Nomor 50 Tahun 2012 masih berstatus berlaku. Melalui SMK3, perusahaan perlu menyusun kebijakan keselamatan, mengidentifikasi bahaya, mengendalikan risiko, memberikan pelatihan, melakukan pemantauan, dan mengevaluasi penerapan K3 secara berkala. Dengan demikian, keselamatan kerja tidak hanya bergantung pada penggunaan APD, tetapi menjadi bagian dari sistem kerja perusahaan. Pekerja juga memiliki kewajiban untuk menggunakan APD dan menaati prosedur keselamatan. Meski demikian, kewajiban pekerja tersebut tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk menyediakan tempat kerja, peralatan, dan sistem yang aman. Pentingnya Memilih PJK3 yang Sah Dalam pelaksanaan K3, perusahaan dapat membutuhkan bantuan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau PJK3 untuk kegiatan tertentu, seperti pemeriksaan dan pengujian teknis, pengukuran lingkungan kerja, konsultansi, pembinaan, maupun pelayanan K3 lainnya.
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- …
- 4,132
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


































