Bangko, Forumnusanyaranews.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Merangin
resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menjadi
Peraturan Daerah, Kamis (17/9/2026).
Pengesahan tersebut dicapai setelah DPRD Merangin menggelar tiga kali
sidang paripurna secara maraton dalam sehari.
Rangkaian sidang diawali pada Kamis pagi dengan agenda Penyampaian
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2026.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Merangin A. Khafidh didampingi Sekda
Zulhifni. Sementara itu, Bupati Merangin M. Syukur berhalangan hadir karena
harus meninjau lokasi kebakaran hutan di Kecamatan Muara Siau.
Paripurna kemudian berlanjut pada siang hari dengan agenda penyampaian
jawaban atau tanggapan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi.
Bupati Merangin M. Syukur baru tampak hadir langsung pada sidang ketiga
yang digelar pada Kamis malam. Agenda pamungkas tersebut berisikan
penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus penandatanganan
kesepakatan bersama, yang menuntaskan seluruh proses pengesahan APBD-P 2026.
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa penandatanganan
kesepakatan ini menjadi catatan penting yang membuktikan kuatnya sinergi
antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Penandatanganan kesepakatan ini bukan sekadar urusan seremonial, tetapi
bukti nyata bahwa ketika eksekutif dan legislatif duduk bersama, ego
sektoral bisa larut demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati M. Syukur.
Ia menjelaskan bahwa Perubahan APBD 2026 diformulasikan sebagai respons
dinamis terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan riil warga. Sisa anggaran
tahun 2026 akan difokuskan pada pemenuhan pelayanan dasar, perbaikan
infrastruktur, serta penguatan ekonomi lokal.
Secara khusus, M. Syukur memberikan instruksi tegas kepada seluruh Kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak hanya berfokus pada capaian
target administratif semata.
“Anggaran terserap 100 persen itu prestasi administrasi. Tetapi masalah
rakyat selesai 100 persen, itulah prestasi yang sesungguhnya. Kita tidak
ingin hanya laporan keuangan yang berstatus WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),
tetapi kepuasan masyarakat kita juga harus berstatus WTP: Warga Total
Puas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Merangin M. Rifaldi, yang memimpin
jalannya sidang, menyampaikan rasa syukur atas tuntasnya seluruh rangkaian
pembahasan anggaran ini.
“Marilah kita bersama-sama memohon ridha ke hadirat Allah SWT, semoga
penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan
Daerah ini membawa kebaikan dan mendapat ridha-Nya,” pungkas Rifaldi
sekaligus menutup rangkaian rapat paripurna maraton tersebut.(*)


















