Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Gelar Ekspose Penyusunan Kebijakan Perizinan Berbasis Risiko.

Tanah Bumbu,Forumnusataranews.com

Tanah Bumbu,Senin 03 Nopember 2025.Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Ekspose Penyusunan Dokumen Rekomendasi Kebijakan Usaha Terkait Perizinan Berbasis Risiko.digelar di Hotel Ebony Batulicin,Pada Senin (03/11/2025).

Kegiatan ini,merupakan tindak lanjut serius dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,yang bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan efisien di Bumi Bersujud.

Acara pembukaan dihadiri oleh 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait,perwakilan dari asosiasi pelaku usaha lokal,akademisi serta stakeholder terkait lainnya.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.A.Md.T,SH,MM dalam sambutannya yang disampaikan M.Yamani Asisten Bidang Administrasi Umum menekankan,pentingnya transisi sistem perizinan dari yang bersifat konvensional menjadi berbasis risiko.

Paradigma perizinan berusaha telah berubah total.kini,fokus kita adalah pada tingkat risiko kegiatan usaha.usaha dengan risiko rendah diberikan kemudahan berupa pendaftaran saja (NIB),sedangkan yang berisiko tinggi memerlukan verifikasi mendalam.

Ia menambahkan,bahwa dokumen rekomendasi kebijakan yang akan disusun ini,menjadi panduan vital bagi seluruh OPD teknis dalam mengidentifikasi,mengukur dan menetapkan standar risiko,untuk berbagai jenis usaha di Tanah Bumbu.

“Melalui ekspose ini,kami membuka ruang diskusi selebar-lebarnya.masukan dari seluruh pihak sangat kami harapkan,agar kebijakan yang kita hasilkan nanti matang,aplikatif dan tidak tumpang tindih,sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usahav,” tegas M.Yamani

Kegiatan ekspose ini,dijadwalkan berlangsung selama satu hari,menghadirkan Narasumber Tim ahli dari Dekan Fakultas Hukum universitas Brawijaya.para peserta akan mendalami materi terkait klasterisasi risiko,norma,standar,prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha serta mekanisme pengawasan pasca-perizinan.

Diharapkan,hasil dari kegiatan ini,akan mempercepat perumusan kebijakan lokal yang mendukung penuh sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA),menjadikan Tanah Bumbu daerah yang ramah investasi dan Pro-kemudahan berusaha.Bang@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *