Kuota Produksi Nikel Nasional Tahun Ini Ditetapkan di Kisaran 250-260 Juta Ton
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kuota produksi nikel nasional untuk tahun ini. Angka tersebut diperkirakan berada dalam kisaran 250 juta hingga 260 juta ton. Penetapan kuota ini dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas produksi dari smelter yang beroperasi di dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan pengendalian produksi nikel bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan industri pengolahan. Berbeda dengan batubara yang sudah lebih dahulu memiliki kuota produksi yang ditetapkan, penetapan produksi nikel melibatkan evaluasi terhadap kondisi pasar dan kebutuhan sektor industri.
“Nikel kita sesuaikan dengan kapasitas produksi dari smelter. Kemungkinan sekitar 250 juta sampai 260 juta ton,” ujar Tri saat memberikan keterangan di Kementerian ESDM, Rabu (14/1/2026).
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memengaruhi pergerakan harga nikel global. Saat ini, harga nikel berada di kisaran US$ 17.000–US$ 18.000 per ton, lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga pada 2025 yang berada di level US$ 14.000–US$ 14.800 per ton.
Proses Persetujuan RKAB Perusahaan Nikel Masih Dalam Evaluasi
Terkait proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Tri menyampaikan bahwa hingga kini masih dalam tahap evaluasi. Persetujuan RKAB hanya diberikan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan teknis, lingkungan, dan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
“RKAB itu setelah mereka memenuhi persyaratan semua teknis, lingkungan dan lain sebagainya. Nah sampai sekarang memang masih dievaluasi,” ujarnya.
Menurut Tri, beberapa perusahaan masih perlu melakukan perbaikan data, termasuk penyesuaian angka produksi dalam pengajuan RKAB. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses evaluasi ini tidak mengganggu kinerja sektor pertambangan secara keseluruhan.
Sebagai catatan, pemerintah masih memberlakukan penggunaan RKAB sebelumnya hingga Maret tahun ini. Oleh karena itu, operasional pertambangan nikel tetap berjalan normal sambil proses evaluasi dan persetujuan RKAB dilanjutkan.
Pandangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI)
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai kebijakan penyesuaian RKAB perlu diterapkan secara hati-hati agar tidak justru menekan kinerja keuangan penambang dan smelter di tengah dinamika harga nikel global.
Dewan Penasihat APNI, Djoko Widajatno, menyatakan bahwa APNI pada prinsipnya mendukung keberlanjutan industri pertambangan nikel serta kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasokan dan harga. Namun, APNI keberatan terhadap kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya tanpa mempertimbangkan kondisi harga pasar global.
“Kebijakan yang menaikkan biaya tanpa melihat harga pasar akan menggerus margin dan menekan finansial penambang, terutama yang memiliki biaya produksi tipis,” ujar Djoko kepada forumnusantaranews.com, Senin (12/1/2026).
Dampak Pembatasan RKAB terhadap Operasional dan Keuangan
Pembatasan RKAB akan berdampak langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan penambang nikel maupun smelter. Sesuai kebijakan yang berlaku, pemegang persetujuan RKAB 2024 hingga 2026 serta RKAB 2025–2027 hanya diizinkan berproduksi maksimal 25% dari volume RKAB yang disetujui hingga Maret 2026.
Pembatasan ini dilakukan seiring rencana pemerintah menyesuaikan RKAB 2026 dengan mempertimbangkan dinamika harga pasar global, termasuk potensi pemangkasan produksi pada komoditas tertentu. Pemerintah menilai penyesuaian ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan industri, kepentingan nasional, serta keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
“Salah satu fokus utama penyesuaian RKAB 2026 adalah nikel, karena menjadi tulang punggung program hilirisasi nasional. Produksi akan disesuaikan dengan kebutuhan smelter agar rantai pasok berjalan efektif dan berkeadilan,” ujar Djoko.
Tinggalkan Balasan