Bangko, Forumnusantaranews.com-
Pemerintah Kabupaten Merangin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Merangin resmi mengesahkan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan
Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang
Utama DPRD Kabupaten Merangin, Sabtu (12/9/2026).
Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur bersama
Wakil Bupati A. Khafidh, dan didampingi Sekda Merangin Zulhifni. Hadir pula
unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Kabag,
Camat, Lurah se-Kecamatan Bangko, hingga tokoh masyarakat dan insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS TA
2026 merupakan langkah adaptif pemerintah daerah.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini adalah bukti nyata komitmen, kerja
keras, dan kemitraan yang harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif.
Fokus penataan program dalam perubahan ini kita tujukan untuk pemberdayaan
ekonomi masyarakat, peningkatan infrastruktur, serta pelayanan dasar,” ujar
Bupati M. Syukur.
Menurutnya, penyusunan perubahan ini juga merespons dinamika fiskal,
perkembangan ekonomi makro, serta optimalisasi penggunaan sisa anggaran
tahun sebelumnya.
Bupati menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Merangin yang telah bekerja bersama Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama proses pembahasan.
Mengingat waktu pelaksanaan APBD Perubahan 2026 hanya tersisa sekitar empat
bulan hingga akhir tahun anggaran, Bupati langsung memberikan instruksi
tegas.
“Saya instruksikan seluruh jajaran kepala perangkat daerah untuk segera
menyusun dokumen Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) secara
cepat, efektif, dan efisien berdasarkan plafon anggaran yang disepakati
hari ini. Waktu pelaksanaan yang tersisa kurang lebih empat bulan ini
menjadikan ketepatan waktu perencanaan sebagai kunci keberhasilan
penyerapan anggaran,” tegasnya.
Dengan disahkannya perubahan KUA-PPAS ini, arah kebijakan anggaran Pemkab
Merangin 2026 difokuskan pada tiga hal, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat,
Peningkatan Infrastruktur, Penguatan Pelayanan Dasar.
Pemkab Merangin berharap percepatan penyusunan RKA-SKPD dapat memastikan
program-program prioritas segera berjalan dan manfaatnya langsung dirasakan
masyarakat.(*)




















