Jambi, Forumnusantaranews.com-
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperkuat fondasi pembangunan
daerah melalui pembaruan regulasi. Komitmen tersebut ditandai dengan
penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat
Paripurna DPRD Kota Jambi, Senin (05/10/2026), di Aula Swarna Bumi, Gedung
DPRD Kota Jambi.
Tiga Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi Diza
Hazra Aljosha, S.E., M.A., dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD
Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E.
Ketiganya dinilai strategis karena menyentuh langsung aspek kelembagaan
masyarakat, arah pembangunan industri jangka panjang, serta penataan
perumahan dan kawasan permukiman.
Adapun tiga Ranperda yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Pencabutan
atas Perda Kota Jambi Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun
Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Ranperda tentang Rencana
Pembangunan Industri Kota (RPIK) Jambi Tahun 2025–2045; serta Ranperda
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penyampaian ketiga Ranperda tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot
Jambi bersama DPRD untuk menghadirkan regulasi daerah yang adaptif,
harmonis, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab dinamika
pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Wakil Wali Kota Diza menegaskan, pembangunan industri Kota Jambi harus
mampu mengikuti perkembangan zaman dengan memperhatikan aspek modernisasi
dan keberlanjutan lingkungan.
“Pembangunan industri Kota Jambi sudah dirancang sampai dengan tahun 2045.
Bagaimana dengan aspek modernisasi, begitu juga dengan lingkungan yang
tetap harus kami jabarkan dan masukkan kepada rancangan tersebut,” ujarnya.
Melalui RPIK 2025–2045, pembangunan industri diharapkan memiliki
kesinambungan lintas periode pemerintahan, sekaligus mendorong investasi,
membuka lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperkuat
Industri Kecil Menengah (IKM), dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman diajukan untuk menjawab kebutuhan Kota Jambi yang terus
berkembang. Saat ini masih terdapat kawasan kumuh seluas 863,66 hektare,
rumah tidak layak huni, serta pembangunan di kawasan rawan bencana, di
tengah meningkatnya kebutuhan hunian dan keterbatasan lahan.
Karena itu, dibutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif dan terpadu
agar penyelenggaraan perumahan berjalan sesuai ketentuan.
Ranperda tersebut nantinya mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pembangunan,
pemanfaatan, pemeliharaan hingga pengendalian.
Pengaturan juga mencakup keterpaduan jalan, drainase, air minum dan
utilitas, pengawasan pembangunan, penanganan kawasan kumuh, serta
penyediaan kemudahan dan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Di dalamnya juga ditegaskan mengenai peran masyarakat serta kewajiban
pengembang dalam penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas
umum (PSU).
“Pada akhirnya, kita ingin memastikan bahwa pertumbuhan Kota Jambi tidak
hanya menghadirkan lebih banyak hunian, tetapi juga hunian yang layak,
lingkungan yang sehat, aman, tertata, dan terjangkau bagi seluruh
masyarakat,” kata Diza.
Usai rapat paripurna, Diza menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut
merupakan bagian dari upaya Pemkot Jambi bersama DPRD dalam memperkuat
regulasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat pembahasan akan dilakukan oleh rekan-rekan
DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan nanti bisa mendapatkan
hasil yang tujuannya adalah untuk memberikan fasilitas pelayanan bagi
masyarakat Kota Jambi untuk lebih baik lagi,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyampaikan
apresiasi kepada Pemkot Jambi yang telah menyampaikan secara resmi ketiga
Ranperda tersebut dalam forum paripurna.
Ia menjelaskan, setelah penyampaian dari pihak eksekutif, DPRD Kota Jambi
akan melanjutkan tahapan pembahasan melalui pandangan umum fraksi-fraksi,
kemudian jawaban eksekutif, dan dilanjutkan dengan pembentukan tiga Panitia
Khusus (Pansus) untuk membahas masing-masing Ranperda.
“Insya Allah besok kita akan jadwalkan juga jawaban eksekutif yang
dilanjutkan nanti dengan pembentukan Pansus. Pansusnya ada tiga, nanti akan
mulai bekerja setelah ditetapkan,” kata Kemas Faried.
Ia menegaskan, seluruh tahapan pembahasan akan dilaporkan secara terbuka
kepada masyarakat sehingga perkembangan pembahasan ketiga Ranperda tersebut
dapat diketahui publik.
Ketiga Ranperda tersebut memiliki karakter dan ruang lingkup yang berbeda,
namun bermuara pada tujuan yang sama, yakni memperkuat fondasi pembangunan
Kota Jambi melalui regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan
kebutuhan masyarakat.
Pemkot Jambi bersama DPRD akan terus mendorong hadirnya regulasi daerah
yang adaptif, responsif, harmonis dan relavan dengan tuntutan pembangunan.
Penguatan regulasi tersebut diharapkan mampu memastikan pembangunan tidak
hanya berjalan secara fisik, tetapi juga ditopang kepastian hukum, tapi
kelola pemerintahan yang baik, perlindungan masyarakat, pengutan ekonomi
serta lingkungan pemukiman yang sehat dan layak.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Kota
Jambi Bahagia, dengan pembangunan yang terus berbenah, regulasi yang
semakin kuat, pelayanan publik yang semakin baik, serta manfaat pembangunan
yang dapat dirasakan seluruh masyarakat.(*)




















