Jambi, Forumnusantaranews.com-
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menyampaikan jawaban Eksekutif sekaligus
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat
Paripurna DPRD Kota Jambi, Selasa (06/10/2026).
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Jambi dalam memastikan alokasi
anggaran daerah tetap selaras dengan program prioritas nasional, kebijakan
Pemerintah Provinsi Jambi, serta kebutuhan mendasar masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried
Alfarelly dan dihadiri jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, jajaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta perwakilan lembaga masyarakat
Kota Jambi.
Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., hadir langsung
mewakili eksekutif untuk menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum
fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi.
Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota Diza mengapresiasi pimpinan dan
seluruh anggota DPRD Kota Jambi atas kerja keras serta komitmen sinergis
yang terbangun selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD TA 2026.
Menurutnya, dinamika yang terjadi dalam pembahasan antara Badan Anggaran
DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merupakan bukti hidupnya
transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Diza menjelaskan bahwa proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi Jambi terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2026 bertujuan
memastikan bahwa setiap instrumen pendapatan, belanja, maupun pembiayaan
daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan berorientasi pada hasil
(outcomes).
Evaluasi ini juga memastikan tidak ada tumpang tindih alokasi anggaran
serta menjaga kestabilan ketahanan fiskal Kota Jambi di tengah situasi
perekonomian yang dinamis.
“Perubahan APBD TA 2026 ini bukan sekadar penyesuaian angka secara
administratif, melainkan strategi penganggaran yang kita arahkan untuk
menopang program-program prioritas nasional dan daerah secara terintegrasi.
Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh agar alokasi anggaran ini
benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh lapisan
masyarakat,” ujar Diza.
Salah satu poin krusial dalam Perubahan APBD TA 2026 ini adalah penekanan
pada alokasi fungsi pendidikan. Pemkot Jambi menetapkan porsi belanja
fungsi pendidikan mencapai 26,88 persen dari total APBD. Angka ini
melampaui mandatory spending atau batas minimum alokasi pendidikan sebesar
20 persen yang diamanatkan oleh undang-undang.
Peningkatan alokasi ini diproyeksikan untuk memperkuat kualitas sarana dan
prasarana sekolah dasar dan menengah pertama, peningkatan kapasitas tenaga
pendidik, serta pemberian bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga
kurang mampu melalui program Sekolah Rakyat.
Selain sektor pendidikan, Perubahan APBD TA 2026 difokuskan pada penanganan
isu-isu krusial daerah dan prioritas nasional. Di antaranya adalah
percepatan penanganan stunting, pengendalian angka inflasi daerah melalui
intervensi pasar dan bantuan pangan, serta program akselerasi penghapusan
kemiskinan ekstrem.
Pemkot Jambi juga mengalokasikan dukungan anggaran untuk pelaksanaan
program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis bagi anak sekolah, program
swasembada pangan lokal, penyediaan hunian layak bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mendukung target pembangunan rumah
nasional, serta penguatan ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih.
Di samping pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026, Rapat Paripurna ini
juga menyajikan Jawaban Eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi
DPRD mengenai tiga Ranperda Kota Jambi lainnya.
Terkait usulan Pencabutan Perda Nomor 46 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga
(RT) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pemkot Jambi menyambut baik
persetujuan dari seluruh fraksi DPRD. Pencabutan aturan lama ini dinilai
sangat penting untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi serta memberikan
kepastian hukum dan fleksibilitas bagi penguatan kelembagaan masyarakat di
tingkat tapak agar sesuai dengan dinamika aturan perundang-undangan terbaru.
Mengenai Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Jambi Tahun
2025–2045, Diza menegaskan bahwa penyusunan dokumen arah industri jangka
panjang ini dilakukan dengan menyelaraskan dokumen Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Kota Jambi yang saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi di
Kanwil Kemenkumham Jambi.
Penataan industri Kota Jambi ke depan akan difokuskan pada pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM) industri lokal, penguatan rantai pasok sentra
Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta penerapan prinsip industri hijau
yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Wali Kota Jambi berharap agar kemitraan
yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi terus terjaga demi
kelancaran penyelesaian seluruh agenda pembentukan peraturan daerah.
Sinergi legislatif dan eksekutif ini menjadi kunci utama dalam memastikan
roda pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik di Kota
Jambi berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan Ranperda akan terus
dilakukan secara terbuka, transparan, dan berorientasi pada kepentingan
masyarakat Kota Jambi (*)



















