– Pemerintah Kota Palembang diminta mempercepat pelaksanaan program bedah rumah untuk memastikan bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat segera direalisasikan.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI menargetkan penyerapan program di Kota Palembang mencapai minimal 97 persen. Sementara untuk Sumatera Selatan, tingkat serapan didorong mencapai 60 persen pada pertengahan September 2026.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Pemkot Palembang bersama Kementerian PKP terkait sosialisasi Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah dan koordinasi program perumahan di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Kamis, 3 September 2026.
Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI Agus Wahidin mengatakan, regulasi baru tersebut dihadirkan untuk menyederhanakan pelaksanaan program dan mempercepat masyarakat mendapatkan bantuan.
Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sebelumnya diatur dalam Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025.
Baca selengkapnya



















