ForumNusantaranews.com Kotabumi – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melaksanakan penandatanganan surat kesepakatan bersama Forkopimda, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Kepemudaan, dan Pelaku Usaha Hiburan lainnya di Gedung Pusiban Agung, Senin 7 September 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Hamartoni menyampaikan bahwa Kesepakatan mengenai izin keramaian hadir bukan untuk menghambat kreativitas ataupun mematikan roda ekonomi masyarakat, dan bukan pula untuk membelenggu kebebasan, tapi yang berjalan beriringan dengan tanggung jawab, yang menghormati batas norma agama, adat istiadat dan hukum yang berlaku.
Untuk itulah, Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., ingin mengetuk pintu hati untuk membangun pola baru dalam kehidupan bermasyarakat. Sebuah tatanan dimana ruang ekspresi tetap terbuka lebar, seni tetap tumbuh subur, namun fondasi keamanan dan nilai luhur agama dan adat tetap berdiri kokoh tak tergoyahkan, serta marwah hukum tetap tegak dan terjaga.
“Kepada para pemilik dan pengelola orgen Musik, mari kita menjadi seniman yang bertanggung jawab serta himbauan kepada kita semua masyarakat agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan demi kenyamanan bersama.” ajak Bupati Hamartoni saat memberikan sambutan.
Setelah sambutan Bupati, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., serta Kajari Lampung Utara Edy Subhan, SH.,MH. yang membahas tentang Pengaturan Hiburan malam dilihat dari aspek hukum yang dalam KUHP diatur pada Pasal 265 dan Pasal 274.
Setelah paparan acara dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh seluruh unsur perwakilan yang hadir dengan isi kesepakatan melakukan pembatasan Hiburan Malam sampai dengan Pukul 17.00 BBWI.
Acara ditutup dengan Foto bersama seluruh pihak yang hadir menandatangani Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Hiburan Masyarakat.(*)


















