Pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Komitmen Untuk Keselamatan dan Pelayanan Masyarakat

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UtUTARA- ara, 22 November 2024 Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menggelar acara pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Ruang Tapis, Kantor Pemkab Lampung Utara. Acara ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hi. Mankodri, SH., MM., serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sebanyak 250 relawan dari 14 kecamatan resmi dikukuhkan dalam acara ini. Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pembentukan dan pengukuhan REDKAR. “Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) adalah wujud nyata semangat gotong-royong dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat. Mereka menjadi barisan terdepan dalam menghadapi ancaman kebakaran dan juga sebagai penggerak edukasi pencegahan kebakaran di tengah masyarakat,” ujarnya.

Komitmen Pelatihan dan Edukasi Para relawan yang dikukuhkan akan mendapatkan pelatihan teknis dan simulasi terkait pemadaman api, evakuasi korban, serta langkah mitigasi kebakaran. Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons insiden kebakaran, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencegahan kebakaran.

“Keberadaan REDKAR ini akan mempercepat respons kebakaran, khususnya di wilayah yang jauh dari jangkauan unit Pemadam Kebakaran,” tambah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Daftar Kecamatan yang Telah Menyerahkan Data REDKAR

Kecamatan yang telah menyampaikan data relawan dan turut serta dalam pengukuhan, antara lain:

1. Kecamatan Abung Barat

2. Kecamatan Abung Pekurun

3. Kecamatan Abung Selatan

4. Kecamatan Abung Semuli

5. Kecamatan Abung Surakarta

6. Kecamatan Abung Tengah

7. Kecamatan Abung Timur

8. Kecamatan Kotabumi

9. Kecamatan Kotabumi Selatan

10. Kecamatan Muara Sungkai

11. Kecamatan Sungkai Barat

12. Kecamatan Sungkai Jaya

13. Kecamatan Sungkai Selatan

14. Kecamatan Sungkai Utara

Kecamatan yang Belum Menyerahkan Data

Namun, masih terdapat beberapa kecamatan yang belum menyerahkan data relawan, yaitu:

Kecamatan Abung Kunang

Kecamatan Abung Tinggi

Kecamatan Blambangan Pagar

Kecamatan Bukit Kemuning

Kecamatan Munga Mayang

Kecamatan Hulu Sungkai

Kecamatan Kotabumi Utara

Kecamatan Sungkai Tengah

Kecamatan Tanjung Raja

Faktor utama yang memengaruhi keterlambatan ini adalah batasan usia yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

Harapan dan Komitmen Pemerintah Dengan pengukuhan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap REDKAR dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga keselamatan masyarakat dan berperan aktif dalam mencegah serta menangani insiden kebakaran. Pengukuhan ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keselamatan dan perlindungan masyarakat.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Camat, perwakilan Forkopimda, serta tokoh masyarakat setempat. Para relawan berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan profesionalisme demi terwujudnya Lampung Utara yang lebih aman dan tanggap bencana.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *