Perkuat Transparasi Bebas Korupsi, Pemkab Merangin Resmi Luncurkan WBS 2026

Daerah102 Dilihat

Bangko, Forumnusantaranews.com-

Upaya memperkuat pengawasan internal dan mewujudkan pemerintahan yang
bersih dari praktik korupsi, Pemerintah Kabupaten Merangin resmi
meluncurkan sekaligus menyosialisasikan pemanfaatan Whistleblowing System
(WBS) Kabupaten Merangin Tahun 2026.

Acara peluncuran tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin
pada Rabu (23/9/2026), yang difokuskan untuk memperkuat pengawasan internal
serta menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi
dan penyimpangan.

Sebagai informasi, Whistleblowing System (WBS) merupakan saluran atau
mekanisme pelaporan resmi yang disediakan oleh Pemkab Merangin untuk
menerima pengaduan mengenai dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang,
kecurangan, tindak pidana korupsi, maupun tindakan melanggar hukum lainnya
yang terjadi di jajaran Pemkab Merangin.

Peluncuran canal pengaduan itu dipimpin langsung Wakil Bupati Merangin A.
Khafidh, didampingi Sekretaris Daerah Merangin Zulhifni dan Inspektur
Kabupaten Merangin Jaya Kusuma.

Hadir dalam kegiatan itu jajaran Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala
OPD, para Camat, Korwil Pendidikan, Kepala Puskesmas, hingga pimpinan Forum
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Merangin.

Dalam arahannya, Wabup A. Khafidh menegaskan bahwa keberadaan WBS merupakan
langkah konkret Pemkab Merangin dalam menyediakan kanal pengaduan resmi
yang terpercaya.

Ia menjelaskan, melalui WBS, masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN)
diberikan ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan
wewenang, maupun tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntabel.

“Mencegah korupsi dan penyimpangan bukan hanya tugas Inspektorat atau
Aparat Penegak Hukum (APH), melainkan tanggung jawab kita bersama.
Pemerintah wajib membangun sistem yang baik, aparatur menjaga integritas,
dan masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi,” kata A. Khafidh.

Lebih lanjut, Wabup menjamin seluruh tata kelola WBS akan dikelola secara
profesional dan objektif oleh Inspektorat melalui mekanisme kode etik,
pengaturan hak akses, serta penandatanganan pakta integritas guna menjamin
kerahasiaan identitas para pelapor.

Meski demikian, ia mengingatkan pemanfaatan kanal pengaduan tersebut harus
dibarengi rasa tanggung jawab. Mengingat maraknya peredaran berita bohong
(hoax) di media sosial, Wabup meminta setiap laporan yang masuk harus
didasari data dan fakta konkret, bukan sekadar fitnah atau asumsi.

“Untuk para pejabat publik seperti Camat, Kades, hingga Kepala Puskesmas,
tidak perlu merasa takut terhadap adanya pengaduan selama kita bekerja
dengan benar dan sesuai aturan. Jika ada persoalan, segera berkoordinasi
dengan Inspektorat untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Di momen itu, Wabup A. Khafidh juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada
Kepala Desa Sidolego, Roslan, yang berhasil membawa desanya meraih predikat
peringkat pertama Desa Antikorupsi. Capaian tersebut diharapkan menjadi
inspirasi bagi desa-desa lain, kecamatan, hingga instansi pelayanan publik
lainnya di Kabupaten Merangin.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Merangin Jaya Kusuma menegaskan
komitmennya dalam mengawal pengaduan masyarakat secara aman. Ia meminta
masyarakat dan aparatur untuk tidak ragu melapor karena perlindungan
identitas pelapor dijamin secara penuh oleh hukum.

Di akhir sambutannya, Jaya Kusuma memberikan peringatan tegas terkait
kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Merangin. Ia menegaskan pegawai yang
tidak masuk kantor selama 40 hari tanpa keterangan yang sah akan dikenakan
sanksi tegas, termasuk kewajiban mengembalikan gaji dan Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah diterima.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *