Persoalan P3K Bapenda dengan Istri nya, Om Zein: “Kalau Merasa Dizalimi, Lapor Polisi!”

Daerah150 Dilihat
Foto: Saepul Bahri Binzein Bupati Purwakarta.

Forumnusantaranews.com- Persoalan rumah tangga Bu Ratih dengan suaminya yang berinisial A, seorang tenaga P3K paruh waktu yang bekerja di dinas BAPENDA, mendapat perhatian dari Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang biasa disapa Om Zein.

Om Zein mengungkapkan, persoalan tersebut bermula ketika Bu Ratih datang dan menyampaikan langsung kepadanya mengenai persoalan tanggung jawab suami terhadap keluarga, termasuk terhadap anak dan istrinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Om Zein mengaku saat itu juga langsung memanggil A untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan tersebut, A disebut telah menyatakan kesanggupannya untuk bertanggung jawab terhadap keluarganya.

Namun, apabila hingga saat ini belum terlihat itikad baik untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, Om Zein menegaskan bahwa persoalan itu sudah berada di luar kewenangannya sebagai kepala daerah.

“Kalau saat ini masih belum menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab, itu di luar jangkauan Om Zein,” tegasnya dalam akun tiktok milik pribadinya @omzein_bupatiaing.

Meski demikian, Om Zein memastikan persoalan tersebut tidak serta-merta dibiarkan. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah memperdalam persoalan yang terjadi di antara kedua belah pihak.

“Ke depan Om Zein akan mengambil langkah. Pertama, pendalaman masalah yang terjadi di antara keluarga kalian. Orang yang berinisial A ini akan dipanggil secara resmi oleh BKSDM untuk pendalaman,” ujarnya.

Om Zein juga menyarankan agar Bu Ratih menempuh jalur hukum apabila merasa hak-haknya sebagai istri maupun seorang ibu telah dirugikan atau dizalimi.

“Ibu Ratih sebaiknya sudah lapor saja ke Polres kalau merasa dizalimi. Untuk mendapatkan hak-hak hukum, lapor saja,” katanya.

Bahkan, Om Zein menyatakan siap membantu memberikan pendampingan apabila Bu Ratih membutuhkan bantuan hukum.

“Kalau perlu pengacara, kalau perlu lawyer, nanti Om Zein bantu pendampingan oleh lawyer,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan yang awalnya berada di ranah keluarga kini berpotensi memasuki proses pendalaman secara kedinasan maupun jalur hukum, apabila tidak ditemukan penyelesaian dan itikad baik dari kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *