
Forumnusantaranews.com- Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), mendapat momentum penting. Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di hadapan massa aksi.
Surat tersebut dibacakan sekitar pukul 11.55 WIB, saat massa AMPB masih memadati kawasan gerbang DPR RI. Isi surat itu menegaskan komitmen pimpinan DPR RI untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut sontak menjadi perhatian massa. Bagi AMPB, pernyataan tertulis dari pimpinan DPR RI bukan sekadar janji politik, tetapi harus menjadi tenggat waktu yang benar-benar diwujudkan dalam proses legislasi.
Supriyono alias Botok membacakan poin-poin komitmen tersebut di hadapan peserta aksi sebagai bentuk penyampaian langsung kepada masyarakat yang selama ini mendorong penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
“15 Desember 2026 menjadi batas waktu yang kini ditunggu pembuktiannya,” demikian semangat yang mengemuka dalam aksi tersebut.
AMPB menilai penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat upaya negara mengejar dan mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi.
Kini, sorotan publik tertuju ke DPR RI. Apakah komitmen tersebut benar-benar akan terealisasi sebelum 15 Desember 2026?
Satu hal yang pasti, massa AMPB telah membawa suara dari Pati hingga ke depan Gedung DPR RI. RUU Perampasan Aset jangan lagi berhenti sebagai janji masyarakat menunggu bukti.



















